Oleh: Reviandi
HIRUK-pikuk kampanye berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB. Ada yang benar-benar memanfaatkan hari terakhir itu, tak sedikit yang sudah adem dan tak melakukan apa-apa lagi. Mereka sudah tenang jauh dari masa tenang itu sendiri.
Alasannya, bisa karena sudah memastikan kursi, ada juga yang sudah memastikan tak mendapatkan kursi. Ulang lagi lima tahun ke delan. Karena ada sejumlah lembaga survei yang merilis hasil “potret” mereka secara detail. Sampai partai mana dan siapa yang mendapatkan kursi. Jadi, boleh percaya boleh tidak, banyak juga yang menjadikan ini patokan.
Tapi jangan salah, ada yang tak percaya dengan berbagai lembaga itu. Mereka akan gaspool sampai hari pencoblosan. Tak peduli dengan berapa suara yang akan dikumpulkan tak peduli berapa “dana” yang akan turun. Yang penting kerja keras sampai pencoblosan berlangsung. Meski hari tenang tak peduli.
Bahkan, saat masa tenang inilah permainan uang atau money politic akan meninggi. Karena banyak yang sudah menyediakan anggaran untuk “membeli” suara rakyat. Tak ragu keluar uang, asal suara pasti. Meski tak menutup kemungkinan juga ada yang tertipu dengan banyaknya calo-calo suara gentayangan di tengah-tengah masyarakat
Karena, masa Pemilu adalah pesta rakyat yang bisa menjadikan semua orang berpesta. Baik tim sukses, para Caleg dan juga orang-orang yang biasa jualan suara kemana-mana. Mereka tak akan berpikir ini masa tenang atau masa kampanye. Selama masih ada Caleg dan masa pencoblosan belum sampai, mereka masih bisa bermain.
Diketahui, setelah masa kampanye berakhir Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Kemudian, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Menurut Peraturan KPU Momor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.