PESSEL METRO–Jaksa Penuntut Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, memberikan bantuan hukum non – litigasi diberikan Bank BRI Kantor Cabang Painan, ke JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, berhasil menyelesaikan permasalahan penagihan piutang dialami Bank BRI Kantor Cabang Painan sebesar Rp. 278.824.686.00.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, S.H,M.H, didampingi Kasi Perdata dan TUN Kejari Pesisir Selatan Teddy Arihan, SH,M.H. Pada Posmetro, Selasa (17/9/2024).
Disampaikan Kasi Datun Kejari Pesisir Selatan, bantuan hukum non – litigasi yang diberikan kepada Bank BRI Kantor Cabang Painan, atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Bank BRI Kantor Cabang Painan kepada JPN Kejari Pesisir Selatan untuk menyelesaikan permasalahan penagihan piutang yang dialami Bank BRI Kantor Cabang Painan.
Teddy Arihan, SH,M.H menyampaikan, berdasarkan SKK bantuan hukum non – litigasi yang diberikan oleh Bank BRI Kantor Cabang Painan, JPU Kejari Pesisir Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 278.824.686.00.
” keberhasilan pemulihan keuangan negara yang dilakukan JPN Kejari Pesisir Selatan merupakan wujud kerjasama dan sinergitas antara Kejari Pesisir Selatan dengan Bank BRI Kantor Cabang Painan sebagai BUMN. Dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara,” ucap Kasi Datun Kejari Pessel.
Lebih lanjut, sebagai satu – satunya lembaga yang diamanatkan untuk menjadi kuasa hukum negara atau pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan, Kejari Pesisir Selatan siap memberikan bantuan hukum melalui JPN Kejari Pessel, dalam menyelesaikan permasalahan penagihan piutang yang dialami Bank BRI Kantor Cabang Painan.
Sebagai tindak lanjut ” Momorendum Of Understanding ” (MoU), penyelesaian penagihan piutang yang dialami Bank BRI Kantor Cabang Painan, diteken sebelumnya antara Bank BRI Kantor Cabang Painan, dengan Kejari Pesisir Selatan.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank BRI Kantor Cabang Painan Alvin Nur Muhammad mengucapkan terima kasih kepada JPN Kejari Pesisir Selatan yang telah berhasil membantu Bank BRI Kantor Cabang Painan dalam menyelesaikan penagihan piutang sebesar Rp. 278.824.686.00.
” Tidak mudah untuk menyelesaikan penagihan piutang dari para nasabah, berbagai upaya telah kami upayakan. Namun, melalui JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akhirnya permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara efektif, ” tekuknya. (rio)