Oleh: Reviandi
Minggu (21/1/2024) menjadi titik start dimulainya kampanye terbuka Pemilu 2024. Jika sebelumnya Capres dan Caleg hanya bisa menggelar acara dengan peserta yang terbatas, sekarang mulai bebas. Kampanye yang sebenarnya, mengerahkan dan mengumpulkan massa sudah dimulai. Pesta demokrasi itu sudah benar-benar dimulai.
Namun pada kampanye terbuka ini, semua diharap tetap menahan diri. Jangan sampai kampanye membuat semua berenergi buruk dan kondisi tak baik. Keributan haru dihindari dan keutuhan harus tetap dibakar. Selama dua bulan terakhir, kampanye terbatas terlihat adem ayem saja. Tak rusuh.
Jangan ada saling menghujat atau menghina hanya karena perbedaan pilihan politik. Baik perbedaan partai ataupun calon Presiden dan calon DPD. Dari jadwal dan tahapan yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye rapat umum akan digelar 21 hari, dari 21 Januari-7 Februari 2024. Sementara 8-10 disebut kampanye akbar, meski masih disebut kampanye terbuka.
Sebelumnya, kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Sesuai pasal 29 dan pasal 30, yaitu, peserta kampanye maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Tapi saat ini sudah bebas. Selain itu, waktu yang sama untuk kampanye di media. Baik media cetak, elektronik dan media sosial. Iklan kampanye di media massa ini berlangsung dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Selama 21 hari peserta Pemilu yang ingin mempromosikan medianya untuk iklan kampanye ini dan berapa tarifnya dipersilahkan.
Jadi, rakyat harus bersiap-siap dikepung oleh iklan-iklan parpol, Caleg, Capres dan DPD di televisi, media cetak, media elektronik dan media sosial. Karena memang waktu 21 hari itu akan maksimal dimanfaatkan oleh para kandidat. Apalagi, saat ini media dianggap sebagai titik untuk mendapatkan sorotan dan simpati para pemilih.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi iklan kampanye di media massa yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.
Batasan-batasan tersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media.
Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.