BERITA UTAMA

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

×

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Sebarkan artikel ini
JALANI PEMERIKSAAN— Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

JAKARTA, METRO–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga  Pengendara Motor Tewas Digilas Tronton

Dalam pertimbangannya, hakim menilai per­mohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan. Hakim menyebut, upaya tersebut di­gunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara yang telah bergulir di PN Jakarta Timur (Jaktim).

“Bentuk pengabaian hak hukum dan menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi sidang pokok per­kara,” tegasnya.

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pe­ngadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Baca Juga  Diringkus, Bandar Sabu Terlihat Sakau

Proses persidangan dr Tifa saat ini telah memasuki tahap penyampaian tanggapan atas eksepsi dan menunggu putusan sela dari majelis hakim PN Jaktim.

Sementara itu, sidang perdana Roy Suryo se­belumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang dia­jukannya di PN Jaksel. (jpg)