JAKARTA, METRO–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan. Hakim menyebut, upaya tersebut digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara yang telah bergulir di PN Jakarta Timur (Jaktim).
“Bentuk pengabaian hak hukum dan menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi sidang pokok perkara,” tegasnya.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Proses persidangan dr Tifa saat ini telah memasuki tahap penyampaian tanggapan atas eksepsi dan menunggu putusan sela dari majelis hakim PN Jaktim.
Sementara itu, sidang perdana Roy Suryo sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel. (jpg)






