BERITA UTAMA

DPRD Sumbar Setujui Rapnperda Pertanggungjawaban APBD 2025 jadi Perda, Kinerja Pemprov Mengelola Keuangan Daerah Diapresiasi

×

DPRD Sumbar Setujui Rapnperda Pertanggungjawaban APBD 2025 jadi Perda, Kinerja Pemprov Mengelola Keuangan Daerah Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
SETUJUI—Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M Iqra Chisa, Nanda Satria. bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi usai menandatangani persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

PADANG, METRO–DPRD Provinsi Suma­tera Barat (Sumbar) me­nyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang si­dang utama, Senin (20/7), yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M Iqra Chisa, Nanda Satria. Sedangkan dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama para kepala OPD dan Forkompimda Sumbar.

“Semua Fraksi di DPRD Sumbar menyetujui hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelak­sa­naan APBD tahun 2025, dilanjutkan pada tahap pe­ngambilan keputusan pada rapat paripurna.  Fraksi-fraksi juga memberikan catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, agar kualitas pe­ngelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik,” kata Muhidi.

Muhidi  menerangkan, pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi yang menyeluruh terha­dap pelaksanaan APBD, maka dalam pembahasannya tidak hanya me­nyangkut pada  realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA.  Akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target ki­nerja program dan kegiatan yang dicapai.

Baca Juga  Semen Padang vs Arema FC; Ayo Kabau Sirah, Bisa!

“DPRD menilai secara umum pengelolaan ke­uangan daerah Tahun 2025 berjalan cukup maksimal. Di tengah kondisi APBD yang mengalami kontraksi akibat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak banjir hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, ekonomi, dan sosial, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mampu menjaga kinerja keuangan daerah dengan baik,” ujar Muhidi.

Menurut Muhidi, realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2025 mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja berhasil mencapai 94,59 persen. Dari sisi tata kelola, Pemerintah Provinsi Sumbar juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak

“Atas capaian tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumbar yang dinilai mampu menjaga stabilitas pengelolaan APBD di tengah situasi yang tidak mudah. Meski demikian, kami juga mengingatkan masih terdapat sejumlah kelemahan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan pe­ngelolaan pendapatan dan penyempurnaan pe­laksanaan program pembangunan agar lebih efektif pada tahun-tahun mendatang,” tegas dia.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD Sumbar akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Sumbar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksa­naan pembangunan di masa mendatang.

“Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, kami optimistis kualitas pelayanan publik, pembangunan, serta pe­ngelolaan keuangan dae­rah akan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sumbar,” tutupnya. (*)