PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin (20/7), yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M Iqra Chisa, Nanda Satria. Sedangkan dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama para kepala OPD dan Forkompimda Sumbar.
“Semua Fraksi di DPRD Sumbar menyetujui hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna. Fraksi-fraksi juga memberikan catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik,” kata Muhidi.
Muhidi menerangkan, pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD, maka dalam pembahasannya tidak hanya menyangkut pada realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA. Akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai.
“DPRD menilai secara umum pengelolaan keuangan daerah Tahun 2025 berjalan cukup maksimal. Di tengah kondisi APBD yang mengalami kontraksi akibat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak banjir hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, ekonomi, dan sosial, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mampu menjaga kinerja keuangan daerah dengan baik,” ujar Muhidi.
Menurut Muhidi, realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2025 mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja berhasil mencapai 94,59 persen. Dari sisi tata kelola, Pemerintah Provinsi Sumbar juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
“Atas capaian tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumbar yang dinilai mampu menjaga stabilitas pengelolaan APBD di tengah situasi yang tidak mudah. Meski demikian, kami juga mengingatkan masih terdapat sejumlah kelemahan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan pengelolaan pendapatan dan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan agar lebih efektif pada tahun-tahun mendatang,” tegas dia.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD Sumbar akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Sumbar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
“Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, kami optimistis kualitas pelayanan publik, pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sumbar,” tutupnya. (*)






