BERITA UTAMA

Pilu! Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergilir Lima Pemuda, Korban Diantar Pulang dengan Kondisi Lemas

×

Pilu! Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergilir Lima Pemuda, Korban Diantar Pulang dengan Kondisi Lemas

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSAAN— Lima pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun diamankan di Mapolres Pariaman.

PARIAMAN, METRONasib tragis dialami seorangĀ  remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AGS di Kabupaten Padangpariaman. Pasalnya, ia diperkosa secara bergantian oleh lima pemuda di dalam sebuah rumah lalu diantar pulang dengan kondisi lemas.

Orang tua korban yang melihat kondisi korban tak berdaya dan trauma berat akibat aksi pencabulan yang dialaminya, langsung melapor ke Polres Pariaman. Dari laporan itulah, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat menangkap para pelakunya.

Kini, lima pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan bejat tersebut serta dijebloskan ke dalam jeruji besi. Kelimanya masing-masing berinisial KK (19), PL (19), DF (19), serta dua berstatus pelajar berinisial ADT (17) dan BNT (17).

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.Ā  Menurutnya, dua dari lima pelaku masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

ā€œSaat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. Khusus untuk ABH, proses hukumnya tentu disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak, yang mana akan lebih cepat dibanding dengan tiga tersangka lainnya,ā€ kata Iptu Riyo kepada wartawan, Selasa (1/9).

Dijelaskan Iptu Riyo, aksi pencabulan secara bersama-sama itu terjadi pada Selasa (25/8). Saat itu, bermula ketika korban bersama temannya, ABL, berada di rumah nenek korban. Lalu, keduanya keluar dari rumah untuk mencari kendaraan karena ABL berniat pulang ke rumah orang tuanya.

Baca Juga  Baru Bebas dari Penjara, Residivis Jual Sabu dan Ganja

ā€œDalam perjalanan, keĀ­duanya sempat dibantu seorang warga berinisial AJ. Setelah itu, AJ menghubungi sejumlah temannya dan membawa korban serta temannya ke sebuah rumah di kawasan Sungai Paku, Kecamatan Sungai Limau. Korban dan ABL akhirnya dibawa menuju rumah orang tua salah seorang pelaku berinisial BNT,ā€ ungkap Iptu Riyo.

Iptu Riyo menuturkan, di rumah tersebut, korban kemudian berada bersama sejumlah orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar tengah malam, korban dan ABL tiba di rumah tersebut. Di dalam kamar telah berada sejumlah pelaku lainnya.

ā€œBerdasarkan hasil peĀ­nyeĀ­lidikan kami, di dalam kamar tersebut korban kemudian diduga mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah pelaku,ā€ jelas Iptu Riyo.

Setelah mengalami penĀ­cabulan itu, kata Iptu Riyo,korban korban sempat dalam kondisi lemas. Korban kemudian meminta diantarkan kembali ke rumah neneknya bersama ABL. Sesampainya di rumah, keluarga korban memĀ­pertanyakan kondisi korban. Saat itu, korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila.

ā€œAwalnya korban tidak mengenali para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA, penyidik mendapatkan identitas masing-masing pelaku dan kemudian mengonfirmasikannya kepada korban,ā€ tutur dia.

Baca Juga  Pengoplos Gas Subsidi Telah Setahun Beraksi, Raup Untung Rp50 Ribu Per Tabung

Dari hasil penyelidikan, tegas Iptu Riyo, penyidikĀ  menyimpulkan kelima orang tersebut diduga terlibat dalam perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Atas perbuatannya, tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ā€œSementara dua pelaku yang masih anak dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk pelaku dewasa, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan terhaĀ­dap pelaku anak, ketentuan pidana diterapkan sesuai sistem peradilan pidana anak,ā€ ungkap dia.

Iptu Riyo mengatakan, terhadap tiga tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026. Sementara dua ABH ditahan selama tujuh hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 3 September 2026.

ā€œKami juga telah meĀ­lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, korĀ­ban, tersangka dan ABH, serta melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan.Ā  Selanjutnya, perkara tersebut akan dibagi menjadi dua berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut,ā€ tutupnya. (*)