BERITA UTAMA

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Wali Kota Sampaikan 3 Ranperda Strategis

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Wali Kota Sampaikan 3 Ranperda Strategis

Sebarkan artikel ini

DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026). Tiga regulasi yang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari penataan perangkat daerah, kemudahan investasi hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, di­dampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Seluruh rangkaian rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.

Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung menyampaikan tiga Ranperda tersebut. Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan dan insan pers turut melengkapi agenda penting pembentukan regulasi daerah tersebut.

Tiga Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kota Padang masing-ma­sing berkaitan dengan perubahan Peraturan Dae­rah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pembentukan dan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pela­yanan publik.

Salah satu Ranperda berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Penyesuaian kelembagaan tersebut menjadi penting untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan per­kembangan kebijakan.

Dalam Ranperda tersebut terdapat perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian ini berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Padang.

Baca Juga  4 Pemain Judi Koa Digulung Polisi, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah di Padang­pa­riaman

Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mendukung cita-cita Kota Padang sebagai kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kre­ativitas pelaku usaha dan daya tarik wisata men­jadi bagian dari sektor yang dapat dikem­bangkan secara berkelanjutan.

Ranperda perubahan perangkat daerah tersebut juga memuat penguatan posisi Badan Penanggulangan Bencana Dae­rah (BPBD). Penataan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan di Kota Padang.

Selain penataan organisasi perangkat daerah, perhatian besar juga diarahkan pada Ranperda mengenai penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang.

Kemudahan investasi menjadi salah satu isu penting dalam mendorong pertumbuhan eko­nomi daerah. Pemerintah Kota Padang berupaya menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian sekaligus membuka ruang lebih luas bagi dunia usaha untuk berkembang.

Melalui Ranperda tersebut, sejumlah aspek investasi menjadi perhatian, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Berbagai tantangan investasi, termasuk persoalan tanah ulayat dan akses infrastruktur, juga menjadi bagian yang perlu dicarikan solusi melalui kebijakan yang tepat.

Peningkatan investasi diharapkan memberikan efek berantai terhadap perekonomian Kota Padang. Ketika kegiatan usaha berkembang, peluang kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat juga dapat meningkat, sekaligus membuka peluang bertambahnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sementara itu, Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri atau Perumda PSM. Regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan BUMD dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Pasca penambahan Pasien Covid-19, Kandinkes: Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan penyesuaian regulasi, pe­ngembangan unit bisnis Perumda Padang Sejahtera Mandiri diharapkan memiliki landasan yang lebih sesuai. Penguatan Perumda PSM juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi kontribusi BUMD terhadap pere­konomian dan pendapatan daerah. Pada saat yang sama, pengembangan unit usaha diharapkan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada ma­syarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa tiga Ranperda tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, pemba­hasan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut men­jadi tahapan awal sebelum tiga Ranperda dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi DPRD Kota Padang. Pemba­hasan nantinya menjadi ruang untuk mengkaji substansi regulasi secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan be­rikutnya.

Dengan tiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah. Mulai dari penguatan kelembagaan pemerintah, kemudahan investasi, pe­ngembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga optimalisasi BUMD, seluruhnya menjadi bagian dari agenda pemba­ngunan Kota Padang ke depan. (***)