BERITA UTAMA

Peredaran Sabu di Kafe Remang-Remang Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap saat Tunggu Pelanggan, Sempat Kelabui Polisi dengan Buang Barang Bukti

×

Peredaran Sabu di Kafe Remang-Remang Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap saat Tunggu Pelanggan, Sempat Kelabui Polisi dengan Buang Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
SABU— Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus seorang pengedar sabu di kafe remang-remang di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

DHARMASRAYA, METRO—Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sa­lah satu kafe remang-remang atau tempat hiburan malam di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, membuat resah masyarakat setempat.

Namun, Tim Lupak Sa­tuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dhar­mas­raya, tidak tinggal diam. Mereka bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan. Alhasil, petugas mengamankan pria berinisial MS (35) yang diduga kuat sebagai pe­nge­dar sabu.

Saat ditangkap, pelaku MS yang sudah menjadi pemain lama dalam bisnis haram ini, sempat mengelabui petugas dengan mem­buang barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik bening. Hanya saja, gerakan tangan pelaku terlihat oleh petugas, sehingga pelaku diminta mengambil kembali benda yang di­buangnya tersebut.

Saat dicek dan sisaksikan warga setempat, benda yang sempat dibuangnya itu ternyata sabu. Pelaku pun tak bisa lagi me­ngelak. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Mantan Direktur RSUD Rasidin Ditahan

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro me­lalui Kasatresnarkoba, AKP Azhamu Swaril keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari ma­sya­rakat setempat menge­nai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan pe­nye­lidikan ke lokasi yang dimaksud. Pada Jumat (19/6) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kemudian langsung melakukan penang­kapan terhadap terduga pe­laku MS,” kata AKP Azha­mu kepada warta­wan, Senin (22/6).

Dijelaskan AKP Azhamu, saat dilakukan peng­geledahan dan penyitaan di lokasi, prosesnya disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda setempat serta perwakilan warga. Kepada petugas, pelaku me­nga­kui sabu itu akan di­edarkan sabu itu di wila­yah Kecamatan Sembilan Koto.

Baca Juga  Kantor Dinas Pertanian Tanahdatar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku MS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan berada di da­lam penguasaan dan me­rupakan milik pribadinya yang akan diperjualbelikan kepada pelanggannya,” tegas AKP Azhamu.

Guna kepentingan pe­nye­lidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata AKP Azhamu, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dharmasraya. Polisi masih terus mendalami ka­sus ini untuk meng­ung­kap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawa­san di sejumlah tempat hiburan malam sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dharmasraya. Kami meng­imbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgu­naan maupun peredaran narkoba di lingkungan ma­sing-masing guna men­cipta­kan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup­nya.­(dpr)