DHARMASRAYA, METRO—Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian di toko grosir PT Indomarco, Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai.
Saat digerebek di tempat persembunyiannya diareal perkebunan sawit di Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pelaku berinisial M (43) sempat berusaha melarikan diri dan bahkan memberikan perlawanan kepada petugas.
Akibatnya, pelaku M terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya hingga membuat pelaku menyerah. Setelah itu, petugas mengamankan pelaku berikut dengan satu pucuk senjata api rakitan yang berisi dua butir amunisi aktif dari tangannya.
Sementara itu, sebelum penangkapan pelaku di Jambi, petugas yang menggelah rumah kontrakan pelaku di Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, ditemukan juga satu unit lagi senjata api rakitan milik pelaku berikut dengan dua butir amunisi aktif.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman mengatakan, pelaku M sudah menjadi target dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 atas perbuatannya yang melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 09 Juni 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan serta mempelajari rekaman CCTV di TKP pencurian, kami memperoleh informasi mengenai identitas pelaku dan dilakukan pencarian terhadap pelaku,” ungkap AKP Sutrisman, Senin (29/6).
Dijelaskan AKP Sutrisman, tim awalnya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi, sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan hingga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut dengan dua butir amunisi.
“Setelah mengamankan senpi rakitan itu, kami terus melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Selanjutnya, pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku,” jelas AKP Sutrisman.
Pada saat ditangkap, kata AKP Sutrisman, pelaku yang membawa satu pucuk senpi rakitan, sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena sudah membahayakan petugas. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Barang bukti dua puncuk senpi dan empat butir amunisi sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya,” tutur AKP Sutrisman.
AKP Sutrisman menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal senpi rakitan milik pelaku dan digunakan untuk kejahatan apa saja. Kuat dugaan, ada TKP lain yang menjadi lokasi pencurian pelaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pelaku juga dikenakan Pasal 306 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api , dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutup dia. (dpr)






