AGAM/BUKITTINGGI

Dua Gugatan Bergulir, Kuasa Hukum Pedagang TMSBK Minta Pemerintah Tahan Penataan

×

Dua Gugatan Bergulir, Kuasa Hukum Pedagang TMSBK Minta Pemerintah Tahan Penataan

Sebarkan artikel ini
PENATAAN KAWASAN TMSBK— Puluhan pedagang di kawasan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Kota Bukittinggi menyayangkan proses penataan kawasan yang tetap berlangsung, Jumat (4/9).

BUKITTINGGI, METROPuluhan pedagang di kawasan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Kota Bukittinggi me­nyayangkan proses penataan kawasan yang tetap berlangsung, Jumat (4/9).

Kuasa hukum pedagang, Riyan Permana Putra, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah melakukan penataan. Namun, karena objek yang dipermasalahkan masih dalam proses pemeriksaan pengadilan, ia meminta kondisi objek sengketa tidak diubah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran, atau tindakan lain yang mengu­bah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum te­tap,” kata Riyan.

Ia juga menyoroti Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK. Menurutnya, keputusan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Riyan menyebut para pedagang yang menjadi kliennya masih memegang Surat Izin Menempati Kios yang menurut mereka berlaku hingga 31 De­sember 2029. Karena itu, ia meminta setiap kebijakan terhadap kios tetap mempertimbangkan izin tersebut serta proses hukum yang tengah ber­lang­sung.

Baca Juga  Warisan Sejarah Minangkabau dan Negeri Sembilan Digali Lewat Film Dokumenter

Terkait kekhawatiran pengosongan, pemutusan listrik hingga pembongkaran kios, para pedagang memilih menempuh jalur hukum.

“Terbaru, puluhan pe­dagang kios sudah memasukkan dua perkara, pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum terkait akan adanya pengosongan dan pembongkaran disaat puluhan pedagang kios masih memiliki izin hingga 2029 dan satu lagi gugatan terkait adanya Surat Keputusan Walikota Bukittinggi dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK,” katanya.

Kedua gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN.Bkt dan 63/Pdt.G/2026/PN.Bkt.

Riyan menegaskan selama perkara masih diperiksa, objek sengketa semestinya dipertahankan dalam kondisi semula.

“Selama perkara ma­sih diperiksa di pengadilan, objek sengketa ha­rus tetap dipertahankan sebagaimana adanya. I­tulah prinsip negara hukum dan menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diduga ada ancaman pidana jika ada yang meng­ganggu objek yang sedang bersengketa di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Ramlan Nurmatias Klaim Kemenangan Pilkada Bukittinggi 2024

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengambil tindakan supaya tidak memunculkan persoalan hukum baru. Jika suatu tindakan dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh upaya hukum, termasuk gugatan perdata berdasarkan Pa­sal 1365 KUHPerdata.

“Kalau objek perkara sudah berubah atau bahkan dibongkar sebelum hakim memutus, lalu apa yang akan diperiksa pengadilan? Di situlah pen­tingnya menjaga status quo,” kata Riyan.

Selain dua gugatan tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Permohonan itu diajukan secara antisipatif menyusul dugaan pembongkaran paving block di sekitar kios yang menjadi objek seng­keta.

Menurut Riyan, langkah tersebut diperlukan agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi sia-sia atau illusoir karena objek perkara telah berubah atau dibongkar sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. (pry)