BUKITTINGGI, METRO— Puluhan pedagang di kawasan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Kota Bukittinggi menyayangkan proses penataan kawasan yang tetap berlangsung, Jumat (4/9).
Kuasa hukum pedagang, Riyan Permana Putra, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah melakukan penataan. Namun, karena objek yang dipermasalahkan masih dalam proses pemeriksaan pengadilan, ia meminta kondisi objek sengketa tidak diubah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran, atau tindakan lain yang mengubah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Riyan.
Ia juga menyoroti Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK. Menurutnya, keputusan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Riyan menyebut para pedagang yang menjadi kliennya masih memegang Surat Izin Menempati Kios yang menurut mereka berlaku hingga 31 Desember 2029. Karena itu, ia meminta setiap kebijakan terhadap kios tetap mempertimbangkan izin tersebut serta proses hukum yang tengah berlangsung.
Terkait kekhawatiran pengosongan, pemutusan listrik hingga pembongkaran kios, para pedagang memilih menempuh jalur hukum.
“Terbaru, puluhan pedagang kios sudah memasukkan dua perkara, pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum terkait akan adanya pengosongan dan pembongkaran disaat puluhan pedagang kios masih memiliki izin hingga 2029 dan satu lagi gugatan terkait adanya Surat Keputusan Walikota Bukittinggi dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK,” katanya.
Kedua gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN.Bkt dan 63/Pdt.G/2026/PN.Bkt.
Riyan menegaskan selama perkara masih diperiksa, objek sengketa semestinya dipertahankan dalam kondisi semula.
“Selama perkara masih diperiksa di pengadilan, objek sengketa harus tetap dipertahankan sebagaimana adanya. Itulah prinsip negara hukum dan menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diduga ada ancaman pidana jika ada yang mengganggu objek yang sedang bersengketa di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengambil tindakan supaya tidak memunculkan persoalan hukum baru. Jika suatu tindakan dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh upaya hukum, termasuk gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kalau objek perkara sudah berubah atau bahkan dibongkar sebelum hakim memutus, lalu apa yang akan diperiksa pengadilan? Di situlah pentingnya menjaga status quo,” kata Riyan.
Selain dua gugatan tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Permohonan itu diajukan secara antisipatif menyusul dugaan pembongkaran paving block di sekitar kios yang menjadi objek sengketa.
Menurut Riyan, langkah tersebut diperlukan agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi sia-sia atau illusoir karena objek perkara telah berubah atau dibongkar sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. (pry)






