BUKITTINGGI, METRO—Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Badan Keuangan terus mendorong digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pergeseran Anggaran Terpadu (SIPADU) sekaligus Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergeseran Anggaran.
Kegiatan tersebut menjadi langkah Pemko Bukittinggi untuk membuat proses pengajuan dan pengelolaan pergeseran anggaran lebih efektif, efisien serta mudah dikendalikan.
Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Elohansen Panjaitan, Senin (24/8), mengatakan penerapan SIPADU merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola usulan pergeseran anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut dapat menyederhanakan proses pengelolaan usulan, mulai dari pengajuan hingga pemantauan. Selain lebih cepat dan tertib, sistem digital juga diharapkan meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan.
“Dengan adanya SIPADU, data usulan pergeseran anggaran dapat dikelola secara lebih terintegrasi sehingga memudahkan proses verifikasi, pengendalian dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Elohansen menambahkan, penerapan aplikasi tersebut berjalan beriringan dengan SOP Pergeseran Anggaran. Kehadiran SOP diperlukan agar perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan setiap tahapan pengajuan maupun proses pergeseran anggaran.
“Dengan demikian, proses pengajuan usulan pergeseran anggaran menjadi lebih terstandar dan memberikan kepastian bagi perangkat daerah,” katanya.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran, Syafri Waldy, menjelaskan SIPADU dikembangkan untuk memudahkan perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data terkait pergeseran anggaran.
Ia mengatakan sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan proses sejak usulan diajukan hingga tahapan verifikasi dan pengendalian. Dengan mekanisme yang terintegrasi, proses pengelolaan data diharapkan menjadi lebih efektif, efisien dan terarah.
“Melalui SIPADU, pengelolaan data pergeseran anggaran dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan akuntabel,” katanya.
Selain mempermudah proses pengajuan, SIPADU juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pengelolaan data bagi setiap perangkat daerah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan sekaligus memperkuat pengendalian dalam proses pergeseran anggaran.
Syafri menilai penerapan sistem tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Penerapan SIPADU bersama SOP Pergeseran Anggaran dapat mendukung penyusunan data pergeseran anggaran yang kredibel serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah,” ujarnya.
Melalui digitalisasi tersebut, Pemko Bukittinggi berharap pengelolaan pergeseran anggaran dapat berlangsung lebih terukur dan akuntabel. SIPADU juga diharapkan menjadi instrumen pendukung bagi perangkat daerah dalam memastikan setiap usulan anggaran diproses sesuai ketentuan dan kebutuhan. (pry)






