SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi ancaman sampah menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok yang pada Desember 2027 mendatang. Langkah ini diambil, menyusul surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 660/174/UPTD-PS/DLH-2025 tanggal 25 November 2025 tentang penyerahan operasional TPA Regional Solok.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa biaya operasional pengelolaan TPA Regional yang bersumber dari DPA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar hanya dianggarkan hingga Maret 2026.
Namun, setelah dilakukan audiensi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, keluar rekomendasi agar operasional TPA Regional Solok diperpanjang hingga Desember 2027. Perpanjangan ini juga sejalan dengan rekomendasi umur TPA dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Mengantisipasi penutupan tersebut, Pemkab Solok bersama pemerintah daerah lainnya mulai menyiapkan solusi jangka panjang, salah satunya dengan mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Selain itu, dukungan juga diupayakan melalui Anggota DPR RI dengan skema program aspirasi pokok pikiran guna mempercepat realisasi pembangunan TPST.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Pemkab Solok telah melakukan pertemuan awal. Kemudian, audiensi kembali digelar pada 22 Juli 2026 bersama Anggota DPR RI, Zigo Rolanda untuk mendorong percepatan pemenuhan usulan TPST. “Kami berharap proposal pembangunan TPST dapat segera menjadi prioritas dalam pembahasan anggaran di tingkat pusat. Mengingat layanan persampahan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” kata Bupati.
Selanjutnya, Rabu (23/7), Bupati Solok bersama jajaran kembali melakukan audiensi dengan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) di Kementerian Lingkungan Hidup. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendorong dukungan Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian PUPR, khususnya dalam merealisasikan usulan pembangunan TPST yang anggarannya berada di kementerian tersebut. (vko)






