BERITA UTAMA

Ketahuan Pemilik Rumah, Maling Berpisau Bawa Kabur 2 Hp dan Uang Rp 3 Juta

×

Ketahuan Pemilik Rumah, Maling Berpisau Bawa Kabur 2 Hp dan Uang Rp 3 Juta

Sebarkan artikel ini
MALING BERPISAU— Pelaku KV (23) yang terlibat kasus pencurian ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasbar.

PASBAR, METROTim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satres­krim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga me­lakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah.

Penangkapan dilakukan di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,  melalui Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Sabrata mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 31 Mei 2026.

“Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik korban bernama Syahriati (67) di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 23.40 WIB,” kata Iptu Agung, Rabu (3/6).

Dijelaskan Iptu Agung, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng saat korban sedang tertidur. Korban yang mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah langsung terbangun dan melihat bayangan menyerupai tubuh ma­nusia.

“Saat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar. Mengetahui pelaku masih berada di dalam rumah, korban kemudian keluar melalui jendela kamar untuk meminta bantuan warga sekitar,” jelas Iptu Agung.

Baca Juga  BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 September, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Rugikan Rakyat

Setelah situasi aman, kata Iptu Agung, korban bersama salah seorang warga memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit Hp dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

“Menindaklanjuti laporan korban, tim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Sementara itu, Tim Identifikasi Satreskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk,” tutur Iptu Agung.

Iptu Agung mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (2/6) membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi dari seorang warga yang menyebutkan bahwa pelaku sempat hen­dak menggadaikan salah satu Hp hasil curiannya di sebuah konter di wilayah Padang Tujuh.

“Berbekal informasi ter­sebut, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di daerah Kajai, Kecamatan Talamau. Saat dilakukan pengejaran, pelaku diketahui menaiki sebuah bus menuju arah Ta­lu,” ujarnya.

Ditambahkan Iptu Agung, petugas bersama ma­syarakat kemudian meng­hadang kendaraan tersebut. Menyadari keberadaan petugas, pelaku nekat melompat dari bus dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga untuk menghindari penangkapan.

Baca Juga  Kasus Oknum Polisi Pelaku Tabrak Beruntun Dihentikan, Kasatlantas: Ganti Rugi dan Pengobatan Dibayar

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata Iptu Agung.

Untuk menghindari amu­kan warga, jata Iptu Agung, petugas segera mem­bawa pelaku ke Ma­pol­res Pasaman Barat gu­na menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Hp merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Sedangkan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diambil dari rumah korban diduga telah habis digu­nakan oleh pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di­jerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (*)