BERITA UTAMA

Spesialis Curanmor Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam, Rekannya Tertangkap Massa saat Beraksi

×

Spesialis Curanmor Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam, Rekannya Tertangkap Massa saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR — Pelaku Erlangga yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.

DHARMASRAYA, METROPolsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya kurang dari 24 jam.

Operasi penangkapan yang dilaksanakan di Perumahan Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, pada Kamis (18/6) sekitar pukul 08.00 WIB, merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (17/6).

Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Muhammad Isa. Dalam operasi tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku yang diidentifikasi sebagai Erlangga alias Angga Bin Awaluddin (26), seorang wiraswasta asal Jorong Sialang, Kenagarian Sungai Kambut.

Bersama dengannya, Polisi juga memproses tersangka lain atas nama Osman berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/04/VI/Res.1.8./2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga  Meski Konflik di Timur Tengah Masih Memanas, Menhaj Sebut Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Masih Sesuai Jadwal

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Muhammad Isa mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku Osman dicurigai oleh warga Perumahan Jorong Pasir Putih saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor, hingga akhirnya diamankan oleh massa setempat.

“Pihak Polsek Pulau Punjung yang menerima informasi tersebut segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti yang cukup, petugas menetapkan status hukum Erlangga dan melakukan pe­nang­kapan resmi terhadap tersangka,” sebut Iptu Isa.

Dari tangan pelaku, ditambahkan Iptu Isa, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Revo dengan pelat nomor BH 5799 UN.

Baca Juga  Dilantik jadi Rektor UNP Periode 2024-2029, Krismadinata Siap Jadikan UNP Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Emas

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit kunci sepeda motor berwarna hitam yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghidupkan kendaraan curian tersebut,” ungkap­nya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Isa, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi hukum pidana yang berlaku tersebut, tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara dengan masa hukuman maksimal selama lima tahun.

“Sebagai langkah pe­nuntasan kasus, penyidik telah menyusun rencana tindak lanjut yang terukur. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, serta penye­rahan kelengkapan berkas perkara guna proses persidangan lebih lanjut,” tu­tupnya. (dpr)