DHARMASRAYA, METRO—Terlibat kasus penggelepan sepeda motor, seorang pemuda yang merupakan warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mirisnya, pelaku berinisial L (27) sudah menjual sepeda motor yang dibawa kabur itu ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi, dengan harga Rp 5 juta. Uang tersebut kemudian dipakai pelaku untuk membeli sabu dan melarikan diri ke Bandung.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Rizaldi (54), warga Perumahan Bukit Indah Permai. Menurut keterangan Sutrisman, peristiwa terjadi pada Selasa (26/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat itu, pelaku L meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 3588 VT milik korban dari istri korban. L meminjam kendaraan dengan dalih hendak membeli peralatan sepeda motornya yang rusak di kawasan Jalur 2, Jorong Sungai Baye,” kata AKP Sutrisman, Rabu (29/7).
Namun, ungkap AKP Sutrisman, setelah meminjam sepeda motor tersebut, L tidak kunjung mengembalikannya. Korban yang mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku untuk memeriksa keberadaannya, tidak menemukan L di sana. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan L ke Polsek Sungai Rumbai keesokan harinya.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku L merupakan kerabat jauh dari istri korban. Setelah membawa kabur sepeda motor, L melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Ia pergi ke Bandung untuk menghindari kejaran Polisi pada 26 Agustus 2025. Ia baru kembali ke rumahnya dua minggu yang lalu karena merasa aman atau tidak dicari polisi lagi. Padahal, kami tetap mencarikannya,” tegas AKP Sutrisman.
Lebih lanjut, AKP Sutrisman memaparkan bahwa L telah menjual sepeda motor korban di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu dan ongkos untuk kabur ke Bandung.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, menambahkan bahwa pihaknya menangkap L setelah mengetahui pemuda tersebut kembali ke Sungai Rumbai. Sutrisman menyebut L merasa kasusnya sudah setahun berlalu dan tidak lagi dalam pengejaran polisi.
“Kami tidak menghapus kasus walaupun sudah lama. Kami tetap mencari pelaku,” ujar Dandi.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat L dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, kata Dandi, L terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Perihal sepeda motor korban, kami masih mencari keberadaan kendaraan tersebut di Bungo,” pungkasnya. (dpr)






