PADANG, METRO– Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menindak penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator di kawasan PT Bukit Raya Sangir, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Dari penggerebekan itu, tim menangkap dua operator berinisial J (35) dan N (27) yang kedapatan tengah mengoperasikan alat berat untuk aktivitas PETI. Di lokasi itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator merek Sumlion SC60 berwarna hitam-kuning., dua lembar karpet sintetis, digunakan untuk memisahkan emas dari material tambang.
Kedua operator alat berat itu kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, petugas juga masih memburu pemilik alat berat bersiniaial R yang sekaligus berperan sebagai orang yang memerintahkan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas PETI. Menurutnya, penindakan akan terus digencarkan mengingat dampak buruk dari aktivitas PETI sangat masif bagi kelangsungan lingkungan hidup.
“Kita tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang keras terhadap segala bentuk praktik PETI yang merusak kelestarian lingkungan serta merugikan keuangan negara. Terlebih PETI yang menggunakan alat berat, pasti akan kami tindak tegas,” kata Kombes Pol Andry saat konfrensi pers, Rabu (29/7).
Ditambahkan Kombes Pol Andry, terkait jaringan yang terlibat, tim saat ini telah mengumpulkan berbagai fakta penting, termasuk identitas pihak yang berperan sebagai pemilik tambang, pemilik alat berat, penampung maupun pengepul hasil dari tambang ilegal tersebut.
“Tentu dalam proses penyidikan nanti kita akan lakukan pendalaman-pendalaman terhadap siapa yang menampung, siapa yang menjual, dan sebagainya. Sebagaimana peran masing-masing dari pelaku nanti akan kita kembangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah memastikan penyidikan tidak berhenti pada operator yang diamankan. Pihaknya akan terus mengejar orang-orang yang terlibat dalam aktivitas PETI ini.
“Dari hasil penyelidikan ada beberapa nama yang sudah kami kantongi. Pemilik alat berat diketahui berinisial RO. Sementara operator hanya mengenal seseorang berinisial RI. Saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Menurut AKBP Okta, kendala terbesar dalam pengungkapan PETI adalah minimnya informasi yang dimiliki para pekerja lapangan. Pasalnya, para pekerja hanya diperintah dan mendapatkan bayaran bekerja di sana tanpa mengetahui identitas lengkap pemilik.
“Operator hanya mengetahui nama panggilan. Mereka tidak mengetahui siapa pemilik lahan maupun siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut. Jadi informasi sering terputus di lapangan. Tetapi penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor utamanya,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya ikut menegaskan bahwa pembongkaran kasus tambang tanpa izin ini menjadi bukti riil atas komitmen dan arahan langsung dari pimpinan tertinggi Polda Sumbar.
“Ini adalah komitmen nyata dari Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat, termasuk kasus pertambangan tanpa izin yang menjadi atensi publik,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Polda Sumbar mengimbau seluruh lapisan warga agar bersedia mengambil peran aktif dengan melaporkan informasi jika menemukan kegiatan ilegal di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, demi menjaga kelestarian alam dan tegaknya hukum di Sumatera Barat.
“Pesannya sudah sangat jelas, mulai dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri sampai Bapak Kapolda. Kita serius terhadap penanggulangan PETI di Sumbar. “Kami tidak hanya mengejar penambang ataupun operator. Kami juga mengejar penampung dan jaringan di belakangnya. Semoga dengan penindakan ini semakin banyak jaringan yang dapat diungkap sehingga pemberantasan PETI maupun judi online di Sumatera Barat berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (rgr)






