BERITA UTAMA

Parah! Pasutri Embat iPhone 16 Pro Milik Keponakan, Masuk ke Kamar saat Korban Tertidur, Istri Beraksi, Suami Menunggu di Luar

×

Parah! Pasutri Embat iPhone 16 Pro Milik Keponakan, Masuk ke Kamar saat Korban Tertidur, Istri Beraksi, Suami Menunggu di Luar

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku FR (42) dan RS (35) ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh atas kasus pencurian Hp.

PAYAKUMBUH, METROTim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus dua orang yang berstatus pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat pencurian satu unit Handphone merek iPhone 16 Pro. Mirisnya, yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan keponakan pelaku.

Saat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Paya­kumbuh, kedua pelaku berinisial FR (42) dan RS (35), tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, Polisi berhasil melacak keberadaan Hp korban yang titiknya be­rada di rumah kedua pe­laku.

Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku yang sempat berbohong dan berbelit-belit. Setelah didesak, kedua pelaku akhir­nya mengeluarkan iPhone 16 Pro hasil curiannya dan menyerahkannya kepada Polisi sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pasutri maling ini langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses hukum.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan pihaknya menangkap pasutri yang terlibat kasus pencurian Hp di Kelurahan Sungai Durian,  Kecamatan Latina. Keduanya ditangkap berkat adanya laporan dari korban.

Baca Juga  2 Pimpinan, Khilafatul Muslimin Sijunjung Keluar dari Keanggotaan, Nyatakan Sumpah Setia kepada NKRI, Ajak Jemaah lain Cabut Baiat

“Kejadian ini bermula saat kedua pelaku bertandang ke rumah korban yang beralamat di Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Latina. Dalam suatu kesempatan terduga RS yang merupakan tante dari korban masuk ke kamar milik korban dan RS men­dapati korban saat itu sedang tidur,” kata Iptu Andrio, Selasa (16/6).

Ditambahkan Iptu Andrio, melihat korban tertidur, timbullah niat RS untuk memiliki barang milik korban berupa satu unit handphone merek iPhone 16 Pro yang terletak di meja kamar dengan cara yang salah. RS kemudian memberitahu niatnya kepada terduga FR yang me­rupakan suaminya dan me­minta FR untuk me­nung­gu di luar rumah disamping jendela kamar korban.

“Kemudian RS mengambil ponsel korban dan meletakan dibibir jendela untuk kemudian handpho­ne tersebut diambil oleh FR untuk dikuasai berdua. Setelah itu, kedua pelaku pergi dari rumah korban membawa barang hasil curiannya,” ujar Iptu Andrio.

Selang beberapa waktu, kata Iptu Andrio, keluarga korban melihat ada notif di aplikasi WhatsApp Grup, yang menerangkan bahwa korban telah mengganti nomor Hp. Korban yang sadar bahwa ponselnya telah dicuri, kemudian melaporkan hal ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.

Baca Juga  Wakil Rektor III UIN IB Padang Positif Covid-19, Seluruh Pegawai Dites Swab

“Berbekal laporan ini kemudian kami segera me­la­kukan penyelidikan. Berdasarkan pendeteksian yang kami lakukan nomor Handphone baru tersebut, terlacak masih berada di Kelurahan Sungai Durian, “ beber Iptu Andrio.

Iptu Andrio menuturkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh kemudian langsung mendatangi dan menyasar lokasi yang terlacak. Setibanya di lokasi kedua terduga tak dapat mengelak saat diinterograsi dengan mengakui perbuatanya.

“Kami langsung me­la­kukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan serta mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolres Payakumbuh. Akibat perbuatanya kedua terduga dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf e Jo pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)