PARIAMAN, METRO– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang ibu-ibu yang sedang berjalan kaki di Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu pagi (19/8).
Hebatnya, penangkapan terhadap pelaku berinisial H (27) alias Hendri Gantiang, berlangsung sangat cepat dan hanya dua jam usai aksi penjambretan tersebut. Dari penangkapan itu, turut dimankan barang bukti berupa dompet milik korban yang dirampasnya berikut dengan sepeda motor yang digunakannnya untuk menjambret.
Pascapenangkapan, pelaku langsung dibawa ke MapolresPariaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik pun masih mendalami peran pelaku yang diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi jambret maupun pencurian di wilayah Kota Pariaman maupun Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, aksi penjambretan tersebut menimpa seorang perempuan bernama Salmiati di kawasan Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat itu, korban tengah berjalan kaki sambil menggenggam dompet di tangan kanannya. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa plat nomor datang dari arah belakang dan langsung merampas dompet korban,” kata Iptu Riyo kepada wartawan, Kamis(20/8).
Dijelaskan Iptu Riyo, korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung melaporkan ke SPKT Polres Pariaman. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan pelacakan ke rute pelarian pelaku.
“Pengakuan korban, dalam dompet yang dijambret berisi satu unit ponsel Oppo A17k, uang tunai Rp300 ribu, kartu PKH, buku tabungan, serta KTP, dengan total kerugian mencapai Rp2 juta,” jelas Iptu Riyo.
Iptu Riyo menambahkan, hasil pengejaran membuahkan hasil sekitar pukul 11.30 WIB. Tim berhasil mendeteksi keberadaan di kawasan Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padangpariaman.
“Tim bergerak cepatke lokasi hingga pelaku ditangkap. Meski begitu, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke semak-semak, tapi berhasil juga diamankan oleh petugas yang sudah mengepungnya,” tegasnya.
Dari penangkapan pelaku yang merupakan warga pria asal Ampek Nagari, Kabupaten Agam, kata Iptu Riyo, petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatannya dan alat yang digunakannya.
“Kami menyita barang bukti beripa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk menjambret, satu unit ponsel Oppo A17k warna biru. 1 buah dompet berisi identitas KTP, kartu bansos KKS/PKH, dan buku tabungan BRI atas nama korban,” tutur Iptu Riyo.
Iptu Riyo menuturkan, saat ini pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Pelaku ini diduga pemain lama dan beraksi di banyak tempat,” pungkas dia. (*)






