PADANG, METRO– Merasa difitnah dan dikambinghitamkan, AKBP F yang dibatalkan pelantikannya sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar dan dimutasi sebagai Pamen Yanma Mabes Polri lantaran dituduh melakukan pele cehan terhadap Polwan, akan menempuh jalur hukum.
Hal itu diungkap kuasa hukum AKBP F, Dr Suharizal dalam konferensi pers yang dihadiri belasan awak media di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (13/8). Menurutnya, selama ini pihaknya memilih untuk tidak bersuara demi menjaga nama baik institusi Polri.
Namun, belakangan di berbagai media sosial dan pemberitaan mengenai perkara tersebut saat ini cenderung tidak berimbang dan menyudutkan AKBP F. Padahal, belum ada pembuktian dan keputusan final terkait perkara tersebut. Atas kondisi itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan dari sisi AKBP F.
“Perkembangan hari demi hari, kecenderungan itu sudah tidak imbang lagi. AKBP F melalui saya selaku kuasa hukum, bicara hari ini agar publik juga tahu ada hal-hal di balik perkara ini yang publik harus tahu,” kata Suharizal Kamis (13/8).
Suharizal menegaskan, pihaknya selama ini memilih diam karena menghormati institusi kepolisian dan tidak ingin persoalan tersebut menjadi konsumsi publik. Pihaknya sengaja tidak membuka persoalan tersebut ke media demi menjaga nama baik institusi dan keluarga AKBP F.
“Kami selama ini diam karena memang menghargai institusi kepolisian. Kami tidak mau aibnya Polda dijadikan konsumsi media dan kemudian Polda sendiri yang merugi. Namun karena sudah berkembang di publik, kami memutuskan untuk buka suara,” ujarnya.
Suharizal kemudian membantah adanya peristiwa seperti yang dituduhkan terjadi pada 15 Januari 2026 di ruangan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes). Menurut dia, AKBP F telah membantah peristiwa tersebut, termasuk melalui sumpah dan keterangannya.
“Peristiwa 15 Januari 2026 di ruangan Biddokkes itu nyaris tidak pernah ada. Beliau sudah sumpah-sumpah, bahkan keterangan pun juga seperti itu, menjelaskan bahwa tidak pernah ada seperti yang disampaikan oleh Brigadir L,” katanya.
Ia juga mempertanyakan rekaman CCTV yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut. Menurut Suharizal, rekaman yang diputar bukan berasal dari ruangan Biddokkes sebagaimana yang dipersepsikan.
“Rekaman CCTV rumah itu kemudian dianggap sebagai rekaman yang berada di ruangan itu. Sekali lagi, itu bukan rekaman yang berada di ruangan Biddokkes,” ujarnya.
Suharizal mengatakan, setelah rekaman tersebut diputar berulang kali, pihaknya tidak menemukan adegan maupun percakapan sebagaimana yang diberitakan.
“Ketika diputarkan berkali-kali, tidak ada pertikaian, tidak ada kata-kata cium-cium, tidak ada kata-kata kasar, tidak ada kata-kata seperti yang banyak dimunculkan di media hari ini,” katanya.
Menurut Suharizal, kondisi tersebut membuat seolah-olah telah terjadi perbuatan seperti yang dituduhkan dan AKBP F menjadi pihak yang dianggap sebagai pelaku.
“Kami sangat kecewa. Ini yang ingin kami luruskan ke publik,” tuturnya.
Suharizal juga mempertanyakan waktu dan mekanisme pelaporan dugaan pelecehan tersebut. Ia menyebut dugaan kejadian berlangsung pada 15 Januari 2026, sementara laporan baru dibuat pada 16 April 2026. Menurutnya, Brigadir L seharusnya dapat langsung melaporkan dugaan tersebut apabila memang peristiwa itu terjadi.
“Andaikan kalau benar peristiwa itu terjadi 15 Januari, semestinya Brigadir L, dia adalah polisi, suaminya juga berdinas di SPKT Polda Sumbar. Dialah yang melaporkan itu langsung,” katanya.
Suharizal pun mempertanyakan alasan laporan tidak dibuat langsung setelah dugaan kejadian tersebut. Padahal, jarak dari ruangan itu ke SPKT Polda Sumbar itu 20 langkah, sehingga apabila terjadi pelecehan, Brigadir L sangat mudah melaporkannya ke SPKT.
“Kami juiga menyoroti laporan yang disebut baru dibuat sekitar tiga bulan setelah kejadian dan bukan dilakukan langsung oleh Brigadir L, melainkan dibuat oleh ayah Brigadir L. Harusnya, Brigadir L yang membuat laporan karena yang bersangkutan sudah dewasa,” tegas dia.
Selain itu, ungkap Suharizal, pihaknya menemukan adanya komunikasi melalui Instagram antara L dan suaminya dengan istri AKBP F. Dari chat-chat Instagram yang dilakukan oleh L dan suaminya kepada istri dari AKBP Fini, pihaknya berkesimpulan masalah rumah tangga mereka itu mereka salahkan keluarga AKBP F.
“Kami berkesimpulan, dalam perkara ini AKBP F dikambinghitamkan dalam persoalan rumah tanggal Brigadir L dengan suaminya. Di mana, persoalan rumah tangga mereka terkait perceraian antara Brigadir L dengan suaminya,” tutur dia.
Suharizal memastikan, pihak AKBP F tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap tudingan yang dinilai merugikan kliennya lantaran dijatuhi sanksi pada kariernya di kepolisian walaupun tidak terbukti melakukan pelecehan dan belum ada keputusan final.
“Pada poin itu kami akan mencoba melakukan perlawanan hukum di kemudian hari. Karena ini tendensi menjadikan AKBP F sebagai pihak yang hitam. Laporan yang akan kami buat salah satunya pencemaran nama baik. Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut, termasuk dugaan adanya kaitan dengan persoalan rumah tangga pihak yang melaporkan. Ini akan kami luruskan nanti,” pungkasnya. (*)






