PADANG, METRO—Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RS M Djamil menerima seorang jenazah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Simpang Gadut pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 01.00. Korban diantar oleh petugas Polresta Padang ke Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RS M. Djamil pada pukul 02.45 untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui. Jenazah telah berada dalam penitipan kulkas jenazah selama enam hari. Namun, pemeriksaan luar terhadap jenazah belum dapat dilakukan karena pihak rumah sakit belum menerima surat persetujuan atau penolakan dari pihak keluarga korban.
Kepala Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RS M Djamil Padang, Rahdiyul Ermanto, menjelaskan proses pemeriksaan terhadap jenazah membutuhkan kelengkapan administrasi dan persetujuan keluarga. Kondisi tersebut membuat pihak rumah sakit masih menunggu adanya pihak keluarga yang dapat memberikan persetujuan sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Korban kami terima dari petugas Polresta Padang pada tanggal 8 Agustus 2026 sekitar pukul 02.45. Sampai saat ini jenazah sudah dititipkan selama enam hari di kulkas jenazah, namun pemeriksaan luar belum dilakukan karena belum ada surat persetujuan atau penolakan dari pihak keluarga,” ujar Rahdiyul Ermanto.
Berdasar ciri-ciri yang dapat dikenali, korban diperkirakan merupakan seorang laki-laki berusia sekitar 60 tahun. Korban memiliki hidung mancung, rambut yang telah beruban putih dan lurus, kulit berwarna sawo matang, serta memiliki kumis dan janggut yang sudah beruban. Kondisi fisik korban terlihat kurus dengan mata yang cekung.
Saat ditemukan dan dibawa ke RS M Djamil, korban mengenakan celana berwarna abu-abu dan baju berwarna cokelat dengan corak. Salah satu barang yang ditemukan di dalam saku pakaian korban adalah bungkus minuman sachet.
Ciri-ciri tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau kerabat laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 60 tahun, khususnya mereka yang belum diketahui keberadaannya sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang Gadut pada 8 Agustus 2026.
Rahdiyul mengatakan, pihak RS M Djamil terus melakukan penanganan terhadap jenazah sesuai prosedur yang berlaku. Identifikasi korban menjadi hal penting agar jenazah dapat segera diketahui identitasnya dan keluarga dapat memperoleh kepastian mengenai keberadaan anggota keluarganya.
“Kami berharap apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut, segera menghubungi pihak yang berwenang atau datang ke RS M Djamil Padang untuk melakukan konfirmasi dan proses identifikasi,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan informasi tentang orang hilang, terutama apabila terdapat anggota keluarga atau kerabat yang belum diketahui keberadaannya sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas pada waktu dan lokasi tersebut.
Informasi tentang ciri fisik dan pakaian korban dapat menjadi petunjuk awal bagi keluarga dalam mengenali korban. Namun, kepastian identitas tetap perlu dilakukan melalui proses identifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur forensik.
“Masyarakat yang memiliki informasi mengenai kemungkinan identitas korban diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RS M Djamil,” imbaunya. (rom)






