SOLOK/SOLSEL

Mendukung Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, PerkimLH Perbarui Data Kondisi Rumah dan Kawasan Permukiman

×

Mendukung Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, PerkimLH Perbarui Data Kondisi Rumah dan Kawasan Permukiman

Sebarkan artikel ini
PENDATAAN RUMAH WARGA— Dinas PerkimLH Kota Solok melakukan pembaruan pendataan kondisi rumah dan kawasan permukiman di seluruh wilayah Kota Solok. Langkah ini dilakukan guna mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat serta menyusun basis data hunian yang akurat dan komprehensif.

SOLOK, METRO— Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok, terus mem­perbarui pendataan kondisi rumah dan kawa­san permukiman di seluruh wilayah Kota Solok.  Langkah ini dilakukan guna men­dukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat serta me­nyusun basis data hunian yang akurat dan komprehensif.

Penata Kelola Perumahan Ahli Muda Dinas Per­kimLH Kota Solok, Heni Purwanti, menjelaskan bah­wa pendataan komprehensif ini merupakan pijakan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan perumahan di masa mendatang.

Pendataan yang telah berlangsung sejak Juni 2026 ini memetakan hunian war­ga yang berada di kawasan rawan bencana se­perti banjir, longsor, dan gempa bumi. Selain itu, tim juga mengidentifikasi rumah di kawasan negative list (zona bahaya berisiko tinggi) serta mendata Rumah Tidak Layak Huni (R­TLH).

Baca Juga  Penetapan APBD 2018 Tepat Waktu

Fokus survei saat ini diprioritaskan di wilayah Kelurahan Kampung Jawa (KTK) dan Kelurahan Ta­nah Garam karena memiliki beberapa titik rawan bencana. Hingga pertengahan Agustus 2026, progres pengumpulan data di lapangan telah mencapai 40 persen.

Guna memastikan keabsahan data, jajaran staf teknis Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas PerkimLH Kota Solok turun langsung me­lakukan verifikasi dari rumah ke rumah. “Melalui verifikasi lapangan ini, kami memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi fisik rumah warga, status RTLH, serta titik-titik hunian yang berdiri di zona bahaya dan kawasan rawan bencana. Data akurat ini nantinya menjadi fondasi utama pe­nyusunan kebijakan serta pemenuhan Standar Pela­yanan Minimal (SPM) bi­dang perumahan rakyat di Kota Solok,” ujar Heni.

Baca Juga  Residivis Curanmor jadi Spesialis Jambret, Beraksi di 6 TKP, Sasar Kaum Perempuan di Solok Kota

Seluruh data yang terkumpul dijadwalkan masuk tahap pengolahan pada November hingga Desember 2026. Hasil akhirnya akan dituangkan ke dalam bentuk Peta Sebaran Perumahan Rawan Bencana dan RTLH Kota Solok yang menjadi acuan integratif untuk perencanaan program penataan permukiman tahun-tahun berikutnya. (vko)