SOLOK, METRO— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap barang haram dengan melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi senyap pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di pinggir Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AIF (20), yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Sikarah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kotak rokok merek Surya yang berisi satu paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi yang digunakan terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Kelurahan Tanah Garam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor,” kata AKP Amin, Jumat (18/9).
Ditambahkan AKP Amin, saat dilakukan upaya pengamanan, satu orang rekan terduga pelaku berhasil melarikan diri, sementara AIF berhasil diamankan di lokasi. Dengan disaksikan oleh warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan.
“Hasilnya, ditemukan satu kotak rokok di dalam laci sebelah kanan sepeda motor yang di dalamnya berisi bungkusan plastik klip bening diduga sabu. Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya tanpa memiliki izin yang sah,” tegas AKP Amin.
Selanjutnya, kata AKP Amin, pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Solok Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, AIF mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Kelurahan IX Korong, Kota Solok.
“ Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan pengejaran ke lokasi tersebut. Namun, saat petugas tiba di lokasi, petugas tidak menemukan orang yang memasok barang haram itu kepada pelaku AIF,” tutur dia.
Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, AKP Amin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Solok. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Amin Nurasyid.
Polres Solok Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)






