Komisi I DPRD Sumbar mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Kabupaten/Kota di Sumtra Barat untuk segera melakukan pencapaian target di atas 90 persen dalam pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2022.
Komisi I DPRD Sumbar, di awal tahun 2022, melakukan rapat perencanaan program tahun 202 bersama dengan sluruh OPD mitra kerja Komisi I. Salah satunya dengan Disdukcapil Provinsi Sumatra Barat. Pembahasannya, rencana pencapaian Target KIA di Sumatra Barat.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri menyampaikan, pelayanan program KIA adalah program nasional dan menjadi salah satu fokus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada tahun ini.
“KIA adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan, kepada seluruh Wwarga Negara Indonesia (WNI). Sehingga diharapkan 2022 ini tercapai targetnya diatas 90 persen,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Syamsul Bahri, beberapa Kabupaten Kota di Sumbar sudah mencapai target, seperti Pariaman, Padang Pariaman, Padang Panjang dan lainnya. Namun beberapa daerah lainnya belum mencapai target.
Syamsul Bahri juga menyampaikan upaya peningkatan kualitas dan kinerja layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Sumbar, Dinas Dukcapil Sumbar juga telah melakukan penilaian terhadap layanan seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Penilaian tersebut utamanya bertujuan mendorong perubahan sikap dan pola pikir aparatur Dukcapil Sumbar menuju pelayanan yang berkualitas dan professional. Juga menyangkut seluruh aspek, baik peningkatan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem manajerial, dan kompetensi.
Yang terbaik di Sumbar adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman. Disusul Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, sebagai juar dua dan tiga. Kategori kota, Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, kemudian Dinas Dukcapil Kota Sawahlunto.
“ Hari ini (Jumat 14/1), Komisi I melakukan kunjungan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Kita melihat pelayanannya di sana sangat luarbiasa. Atas pelayanan terbaiknya tersebut, kita sampaikan apresisasi ke pada Dukcapil Kab Padang Pariaman sebagai Dukcapil terbaik di Sumbar bahkan Nasional. Inovasi dan capaiannya serta pelayanan sayang luar biasa,” ucapnya.
Dalam pencapaian target ke depan, Komisi I mengharapkan agar pemerintah perlu melakukan sosialisasi kembali tentang KIA kepada masyarakat. Hal itu perlu dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak menyadari pentingnya KIA bagi masyarakat.
“Iya, anak-anak perlu dilengkapi KIA guna mempermudah proses yang berkenanan dengan berbagai data diri anak dalam berbagai keperluan,”ungkap Syamsul Bahri. Jumat (14/1).
Seperti diketahui, mengacu ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), KIA dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama untuk usia 0 sampai 5 tahun kurang satu hari, kedua untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
“ KIA, juga bisa disebut sebagai bentuk mini dari akta kelahiran. Maka itu kita dorong masyarakat melengkapi identitas anak-anaknya melalui KIA,”jelasnya.
Selain itu sambungnya, KIA dapat berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang usianya masih di bawah 17 tahun. Sedangkan fungsi lain dari KIA terkait kependudukan yaitu untuk kepengurusan NIK, catatan kesehatan dan pendidikan.
“Apabila anak-anak didik sudah memiliki KIA, maka pemerintah akan mudah dalam melakukan pendataan berbagai keperluan adminitrasi,”sebutnya.
Dia juga mengatakan bahwa akta kelahiran merupakan hak sipil sebagai bentuk pengakuan legal pertama negara terhadap seorang anak. Selain itu, akta kelahiran berisikan informasi identitas seorang anak, hubungan keperdataan antara anak dengan orang tuanya, serta kewarganegaraan anak tersebut.
“Bagusnya saat ini, Disdukcapil di Seluh Sumatera Barat sudah menyiapkan ‘loket all for one’, saat mengurus akta kelahiran anak maka KIA dan kartu keluarga akan bersamaan di terbitkan,”pungkasnya.
Tahun ini, pelayanan program Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu fokus pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).Pelayanan KIA ini juga adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan, kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).Sehingga diharapkan Tahun 2022 ini akan tercapai targetnya diatas 90 persen.(*)