PESSEL METRO–Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peranan krusial dalam mensukseskan jalannya pemilihan umum (pemilu). Menjelang Pilkada 2024, PPK akan segera dilantik oleh KPU Pesisir Selatan.
Segera dilantiknya PPK dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Pesisir Selatan Aswandi, Pada Posmetro. Kamis (16/5/2024).
Diterangkan Aswandi, Bmberdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK merupakan sebuah badan adhoc yang dibentuk KPU kabupaten untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.
PPK sebagai badan adhoc yang menyokong kelancaran pemilihan umum mengemban sejumlah tugas. Dikutip dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas PPK
Yaitu, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” 1 kecamatan ada 5 orang petugas PPK, jika 15 kecamatan total ada 75 orang petugas PPK,” jelas Ketua KPU Pessel.( Rio)