BERITA UTAMA

Kejagung Selidiki Korupsi MBG sejak Seminggu lalu, Pastikan Penyidik Miliki Alat Bukti Kuat dan Memadai

×

Kejagung Selidiki Korupsi MBG sejak Seminggu lalu, Pastikan Penyidik Miliki Alat Bukti Kuat dan Memadai

Sebarkan artikel ini
KORUPSI MBG— Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA, METROPenyelidikan kasus du­gaan korupsi tata kelola ang­garan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung seminggu sebelum pe­netapan tersangka. Saat itu, Dadan Hindayana dan tersangka lain masih menjabat sebagai pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam sepekan Kejak­saan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus itu ke penyidikan.

Direktur Penyidikan (Dir­dik) Jaksa Agung Muda Bi­dang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sya­rief Sulaeman Nahdi membeber hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (4/6).

Menurut dia, penyelidikan kasus yang turut me­nye­ret Sony Sonjaya dan Lode­wyk Pusung itu sudah berlangsung sejak pekan lalu. Sementara penyidikan dilakukan mulai Jumat (29/5).

“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin, (penyelidikan) minggu yang lalu,” kata Syarief.

Meski sangat cepat, dia memastikan bahwa anak buahnya sudah mengantongi alat bukti kuat dan memadai. Mulai barang bukti elektronik, dokumen, sampai keterangan saksi. Semua barang bukti itu dikumpulkan karena penyidik butuh minimal 2 alat bukti untuk meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan 2 alat bukti, 2 alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Tawuran yang Timbulkan Korban Jiwa, Ketua FWP-SB Minta Kepala Daerah Berlakukan Jam Malam

Setelah memastikan 2 barang bukti tersebut, JAM Pidsus Kejagung langsung meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan. Pada Rabu (3/4), mereka meng­ge­ledah kantor BGN dan rumah milik ketiga tersangka. Tidak lama setelahnya, Kejagung mengumumkan secara resmi bah­wa Dadan, Sony, dan Lode­wyk menjadi tahanan penyidik.

Semua itu terjadi ku­rang dari 24 jam setelah tiga orang tersebut dicopot dari jabatan kepala dan wakil kepala BGN oleh Pre­siden Prabowo Subianto. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah materi. Termasuk dugaan aliran dana kepada para tersangka. Demikian pula angka persis kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka.

“Itu masih kami teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kami buka. Jadi, ada beberapa hal yang memang belum bisa kami buka karena kami masih di awal-awal penyidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Syarief pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27­ triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Baca Juga  Pengedar Terciduk saat Ambil Sabu di ATM

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan ba­rang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.(jpg)