METRO NASIONAL

Kecurangan Penerimaan CASN 2021, Bareskrim Ungkap Fakta yang Mengejutkan

×

Kecurangan Penerimaan CASN 2021, Bareskrim Ungkap Fakta yang Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
UNGKAP— Konferensi pers pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau CASN tahun 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri mem­bong­kar dugaan kecurangan penerimaan calon apa­­ratur sipil negara (CASN) di lima provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Teng­­gara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.  Badan berlambang busur panah itu telah menjerat 30 tersangka, 21 di antaranya merupakan warga sipil dan sem­bilan lainnya ialah PNS, dalam kasus praktik curang penerimaan CASN 2021 tersebut.

“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan menerima uang suap Rp 150 sampai Rp 600 juta,” kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin di Gedung Bares­krim, Senin (25/4).

Baca Juga  Duet Bareng Cita Citata, Dinar Candy, Lagunya Kayak Ngajak Cowok Begituan

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Biro­krasi (KemenPAN-RB) guna mengusut lebih lanjut dan menangkap para pelaku lain yang terlibat.

“Kami koordinasikan dengan KemenPAN-RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya,” ujar Syamsul.

 Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan penerimaan CASN yang dilaksanakan pada 14-30 Oktober 2021. Selanjutnya, KemenPAN-RB bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.

Bareskrim Polri membentuk satgas yang beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, polda, dan polres. Hasilnya, ditemukan adanya kecu­rangan penerimaan CASN di lima provinsi itu.

Baca Juga  Usut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Cek Hasil Laboratorium Obat Sirop

Polisi pun menangkap 30 orang yang diduga terlibat kasus dugaan kecurangan penerimaan CASN itu. Pu­luhan tersangka itu kini di­tahan dan dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32 Juncto dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)