BERITA UTAMA

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Saham Bergulir di Polda Sumbar, David Maisa: Kehadiran Amnasmen Membuat Perusahaan Rugi Miliaran

×

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Saham Bergulir di Polda Sumbar, David Maisa: Kehadiran Amnasmen Membuat Perusahaan Rugi Miliaran

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN SP2HP-Pimpinan PT SPJ David Maisa didampingi Kuasa Hukumnya, Taufiq Idris memperlihatkan SP2HP yang diterimanya dari penyidik Polda Sumbar.

PADANG, METRO– Pengembang (Developer) di Sumatera Barat (Sumbar) David Maisa didampingi Kuasa Hukumnya Taufiq Idris membantah tudingan yang disampaikan Mantan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dan Pengacaranya pada media beberapa hari lalu.

Pada kasus dugaan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat otentik jual beli saham perusahaan properti PT Sumbar Perkasa Jaya (SPJ) yang ia pimpin, sebelumnya Amnasmen menuding PT SPJ hanya berupa badan hukum yang telah memiliki akta perusahaan, namun belum memiliki aset maupun modal yang memadai untuk menjalankan proyek pengembangan perumahan yang direncanakan.

Selain itu dalam klaim Amnasmen, Ia mengucurkan dana untuk melanjutkan proses pembelian lahan seluas sekitar enam hektare, menyelesaikan perizinan, membiayai proses pembangunan perumahan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

“Semua tudingan Bapak Amnasmen itu kami pastikan bohong dan salah besar. Tanah tersebut sudah ada dari tahun 2018 jauh sebelum Bapak Amnasmen masuk ke dalam perusahaan, Terkait perizinan saya sebagai pimpinan di perusahaan, yang mengurus bahkan sampai hal operasional itu di awal atas dasar nama baik kami di perbankan. Kami disupport oleh bank daerah,” ucap David dengan nada tegas, Selasa (23/6).

Fakta sebenarnya menurut David, PT SPJ bukanlah perusahaan baru dan bahkan memiliki aset yang memadai untuk menjalankan usaha. Salah satunya perumahan di Lubuk Minuturun yang saat ini sedang dibangun.

Bahkan, tanah seluas 6 hektar di Solok tersebut, sudah dibeli PT SPJ . Hanya saja pembayarannya dilakukan secara bertahap. Hingga memasuki pembayaran tahap akhir, ternyata pelepasan tanah tersebut bermasalah.

“Logikanya kalaupun perusahaan kami tidak memiliki modal dan aset, kenapa dia mau investasi ke kami? Karena perusahaan punya proyeksi bisnis yang baguslah, mereka mau investasi ke kami,” ucapnya.

Baca Juga  Tukang Bangunan Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Dari Korban Kelas 5 SD hingga Kelas 2 SMP

Fakta lainnya, tambah David, uang pembelian saham tidak kunjung disetor Amnasmen ke perusahaan, yakni sebesar 1000 lembar saham atas nama Amnasmen dan putri kandungnya sebesar 200 lembar saham sejak tahun 2020.

Fakta selanjutnya, perusahaan mau menerima Amnasmen berinvestasi karena tergiur dengan klaim Amnasmen dengan gampang menyelesaikan permasalahan pembebasan tanah dimaksud, karena lokasi tanah itu menurutnya, kampungnya dia, dan yang bermasalah dengan tanah tersebut akan tunduk pada kata-katanya. “Namun tidak satupun omongan besarnya itu terbukti. Sampai saat ini tanah tersebut masih bermasalah,” ucapnya

Kondisi David Maisa bak jatuh tertimpa tangga. Jangankan menerima dana investasi, justru karena kehadiran Amnasmen membuat perusahaan rugi besar hingga miliaran.

Saat kembali menukar akta perusahaan karena tidak kunjung menerima dana setoran saham, Dirinya ditodong dengan surat pengakuan hutang sebesar Rp3,75 miliar oleh Notaris berinisial ML tahun 2023. Karena merasa terdesak, terpaksa menandatangani surat tersebut.

Karena langkah Notaris ML dinilai melanggar kode etik, David Maisa melaporkan hal ini ke Kementerian Hukum dan HAM. Hasil keputusan menyebutkan, Notaris ML terbukti melanggar kode etik dan memerintahkan pembatalan surat pengakuan hutang dimaksud, namun hingga saat ini keputusan Kementerian Hukum dan HAM inkrah, tidak diindahkan.

Pihaknya memegang bukti otentik, Amnasmen telah mencairkan lima lembar cek dengan masing-masing nilainya Rp500 juta, sehingga total keseluruhan cek yang sudah dicairkan Rp 2,5 miliar.

“Saya dan ayah saya merasa seperti dihipnotis, sehingga baru tersadar setelah habis uang Rp2,5 miliar dari jumlah yang dia minta Rp3,75 miliar. Karena sudah tersadar, saya kosongkan rekening perusahaan, supaya Amnasmen tidak bisa lagi mencairkan cek. Nah cek kosong itulah yang dilaporkan Amnasmen ke Polresta Padang,” ucapnya

Baca Juga  Nuklir Korut Picu Gempa Sumbar? BMKG Sebut Getarannya 6,2 SR

Sementara itu Taufiq Idris menambahkan, proses laporan kliennya terhadap terlapor Amnasmen dan anak kandungnya serta Notaris ML diterima oleh Penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar dengan dengan Nomor Laporan STTP/B/90/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat dan prosesnya telah berjalan sebagaimana mestinya.

Terbukti saat ini pihaknya sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Diungkapkannya, terdapat ada berapa pasal penipuan dan penggelapan serta juga ada pasal yang ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Taufiq mengetahui ketiga terlapor sudah diperiksa  dan sudah 8 orang saksi yang sudah diperiksa dan menunggu dua saksi  lainnya. Kemudian saksi yang memperkenalkan Amnasmen dengan Saparuddin ayah dari kliennya.

“Tentunya kepada kubu sebelah, biarkan proses penyidikan  berjalan tanpa harus ada intervensi. Saya yakin penyidik memproses secara profesional dan transparan,” ucapnya meyakini.

Ketika disinggung proses hukum di Polresta Padang, Taufiq juga mengimbau pihak kubu Amnasmen agar biarkan penyidik berjalan secara profesional. Karena status tersangka yang saat ini ditetapkan kepada kliennya, tidak serta merta bersalah. Masih panjang proses yang dijalani.

“Ketika Pengacara Amnasmen menanyakan kepastian hukum,itu sah-sah saja. Tapi tidak elok mempengaruhi dengan memerintah penyidik suruh tangkap dan tahan orang. Tersangka itu belum tentu bersalah. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. saya yakini penyidik sudah bekerja secara profesional,” pungkasnya. (fan)