PADANG, METRO—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan Jorong Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 72 jeriken berisi Bio Solar dengan total lebih dari 2.500 liter, satu unit mobil Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM.
Penggerebekan dilakukan Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin AKP Mulyadi, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi yang digerebek merupakan area kandang ayam yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, sebelum penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sejak Jumat malam (5/6). Dari hasil penyelidikan itu, tim menemukan indikasi adanya aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi pertama, tim menemukan 50 jeriken kapasitas 35 liter berisi Bio Solar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tangki modifikasi yang dilengkapi selang, timbangan, corong minyak, serta terpal biru,” ungkap Kombes Pol Andry, Kamis (11/6).
Ditambahkan Kombes Pol Andry, penggeledahan tersebut disaksikan Wali Nagari setempat, Jodi Satria Buana, serta penjaga kandang bernama Joni. Dari keterangan di lapangan, BBM tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial A. Sementara lokasi kandang ayam disebut milik kakak kandungnya, berinisial Z.
“Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua di kawasan Muara Gadang. Di tempat itu, tim kembali menemukan 22 jeriken berisi Bio Solar yang juga disimpan di area kandang ayam,” jelas Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry menambahkan, saat petugas berada di lokasi, sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam tanpa nomor polisi sempat datang ke sekitar area kandang. Mobil tersebut diduga dikemudikan oleh A. Namun, ketika mengetahui keberadaan petugas, pengemudi langsung memutar arah dan melarikan diri.
“Tim sempat melakukan pengejaran. Namun, A berhasil kabur ke arah hutan dan meninggalkan mobil L300 tersebut di pinggir jalan. Kendaraan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan meliputi 72 jerigen kapasitas 35 liter berisi Bio Solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam tanpa nomor polisi, satu tangki modifikasi, selang, timbangan, corong minyak, dan terpal,” tegas Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry menuturkan, seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pria berinisial A masih dalam pengejaran petugas. Perkara ini diterapkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (*)






