PADANG, Metro— Pelarian panjang seorang pria berinisial Aprizal alias AP bin Marliyan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan uang senilai Rp155 juta, akhirnya terhenti di Kota Padang setelah diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.
Panit Resmob Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025 lalu. Saat itu, korban yang berdomisili di Sungai Pinang, Kecamatan Bunga Dani, Kabupaten Bungo, didatangi oleh terlapor yang meminta bantuan dana pinjaman dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan yang telah terjalin.
“Atas dasar iktikad baik dan rasa percaya, korban lantas menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku. Transaksi pertama dilakukan melalui transfer Bank BCA sebesar Rp 90 juta, disusul gelontoran dana berikutnya masing-masing senilai Rp 30 juta, Rp 15 juta, dan Rp 20 juta, hingga total keseluruhan mencapai Rp 155 juta,” kata Iptu Rozi, Minggu (13/9).
Namun, alih-alih menepati janji untuk mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu satu bulan, ungkap Ipda Rozi, terlapor justru menghilang tanpa kabar. Merasa dirugikan secara material, korban lantas membawa persoalan ini jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Muara Bungo.
“Dalam proses penyidikan lanjutan, tersangka Aprizal alias AP bin Marliyan kemudian resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ungkap Iptu Rozi.
Selama berstatus buron, kata Iptu Rozi, tersangka diketahui menerapkan strategi kucing-kucingan. Ia kerap berpindah-pindah kota, mulai dari melarikan diri ke Kepulauan Mentawai, menyeberang ke Medan, hingga bersembunyi di wilayah Aceh, sebelum akhirnya pencarian mengerucut ke Kota Padang.
“Mendapati informasi akurat mengenai pergerakan target, Satreskrim Polres Muara Bungo langsung bergerak cepat dengan membangun koordinasi intensif bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar. Pada Jumat (11/9) sekitar pukul 14.00 WIB, kami mendeteksi titik persembunyian tersangka,” ujar dia.
Iptu Rozi menambahkan, pada pukul 16.20 WIB, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di kawasan Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Usai diringkus tanpa adanya perlawanan berarti, tersangka langsung digelandang dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo guna menjalani proses hukum pertanggung jawaban pidana lebih lanjut,” tukasnya. (*)






