SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Empat Jabatan Kapolsek Disertijabkan

×

Empat Jabatan Kapolsek Disertijabkan

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG, METRO
Gerbong mutasi di lingkungan Polres Sijunjung kembali bergerak. Kali ini empat jabatan Kapolsek mengalami perombakan dan diisi pejabat baru. Mulai dari Kapolsek Kamang Baru, Kapolsek Sijunjung, Kapolsek Sumpur Kudus dan Kapolsek Tanjung Gadang.

Upacara serah terima jabatan (Sertijab) digelar di Mapolres Sijunjung, dipimpin langsung Kapolres AKBP Driharto dan diikuti seluruh pejabat utama (PJU ) serta jajaran anggota Polres Sijunjung, Senin (9/3).

Pejabat yang dilantik diantaranya, AKP Efriadi yang sebelumnya nenjabat Kapolsek Kamang Baru, bergeser menjadi Kapolsek Tanjung Gadang. Sedangkan AKP Syafrijal Nanin yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tanjung Gadang menjadi Pama Polres Sijunjung dalam rangka persiapan pensiun. Kapolsek Kamang Baru dijabat oleh AKP Ramadhi Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lunang Silaut, Polres Pessel.

Baca Juga  TMMD ke-119 Ditabuh di Tanjung Bonau Aur Selatan,30 Hari, Membangun Jalan, Jembatan dan RTLH

Kapolsek Sijunjung kini dijabat oleh Iptu Barata Rahmat yang sebelumnya sebagai Kasi Propam Polres Sijunjung. Kemudian Kapolsek Sumpur Kudus AKP Mulyadi menjabat sebagai Kasubag Hukum di Mapolres Sijunjung, dan jabatan Kapolsek Sumpur Kudus dijabat oleh Iptu Guzirwan yang sebelumnya sebagai Kasat Tahti Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, didampingi Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin mengatakan, mutasi jabatan di lingkungan Polri sudah menjadi agenda rutin dilakukan. Selain untuk karir anggota, mutasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas di Kepolisian.

“Dengan adanya regenerasi kepemimpinan dalam jabatan tertentu diharapkan dapat membawa ide baru dan mampu menjalankan langkah dan inovatif dalam menjalankan roda kreatif organisasi, baik pejabat baru maupun pejabat lama,” tutur Kapolres.

Baca Juga  Meriahkan HKN ke-59, Pemkab Sijunjung Gelar Senam Bersama

Selain itu, dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan, ada hal yang perlu diingat bahwa, kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat di bawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa.

“Itu artinya bahwa kewenangan dan tugas kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan, yaitu Kapolda dan secara berjenjang turun kepada pejabat di bawahnya. Oleh karena itu jabatan yang kita sandang ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya. (ndo)