PADANG, METRO– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras penghentian proses penyelidikan pidana terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatra Bara (Sumbar).
Menurut LBH Padang, kasus yang diduga melibatkan seorang perwira berpangkat AKBP ini dinilai cacat secara keadilan, sarat ketimpangan relasi kuasa, serta diwarnai dugaan intimidasi terhadap korban.
Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual itu malah mendapatkan promosi jabatan di tengah kasus yang masih bergulir. Sementara korban, yang berusaha menuntut keadilan, malah mengalami intimidasi dan ancaman.
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, SH, ME, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memperlihatkan bentuk nyata dari praktek impunitas di tubuh institusi penegak hukum.
“Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum. Ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi bonus promosi jabatan kepada terduga pelaku,” ungkap Anisa.
Menurut Anisa, promosi jabatan terhadap terduga pelaku, adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan. Selain itu, dugaan intimidasi yang dialami korban dan keluarganya merupakan potensi tindakan Obstruction of Justice (penghalangan proses hukum) yang diancam pidana dalam Pasal 19 UU TPKS.
“Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih,” lanjut Anisa.
Menurut Anisa, sangat ironis ketika institusi justru sigap memberi panggung dan promosi jabatan bagi terduga pelaku, sementara korban dibiarkan terlunta-lunta menanggung trauma sendirian.
“Negara melalui UU TPKS secara tegas menjamin terpenuhinya hak atas korban atas keadilan dan pemulihan yang utuh dengan meliputi pemulihan psikologis, perlindungan hukum, hingga jaminan ruang kerja yang aman tanpa diskriminasi. Menghentikan kasus pidana dan membiarkan korban dalam tekanan adalah bentuk nyata perampasan hak pemulihan korban,” tegas Anisa.
Atas situasi tersebut, LBH Padang menyatakan sikap dan mendesak
Mabes Polri untuk mengawal seluruh proses hukum, baik penegakan etik maupun pidana di Polda Sumbar. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada korban beserta keluarganya atas dugaan intimidasi dan tekanan yang dialami.
“Kami juga meminta Komnas Perempuan dan Kompolnas melakukan pemantauan independen secara intensif terhadap proses hukum kasus ini guna memastikan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diamanatkan UU TPKS.
Terakhir, Polda Sumbar diminta menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap keluarga korban, pemulihan nama baik korban di lingkungan kerja serta mengevaluasi kembali promosi jabatan yang diberikan kepada terduga pelaku.
LBH Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual
Anisa Hamda mengatakan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruangan kerja terduga pelaku di Polda Sumbar. Kejadian bermula saat korban sedang melakukan video call bersama suami.
“korban kemudian dipanggil ke ruangan terduga pelaku yang merupakan atasannya dengan dalih membahas pekerjaan dan akan memberikan support dana untuk perjalanan korban ke malaysia bersama 7 orang dari 2 rekan kerja yang sebelumnya sudah dipanggil dan menerima support dana,” kata Anisa.
Namun, karena merasa curiga dengan ketidakjelasan alasan pemberian dana tersebut, kata Anisa, suami korban meminta agar sambungan panggilan video tetap dibiarkan terhubung. Di dalam ruangan tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menutup mata dan tiba-tiba melakukan kekerasan seksual.
“Sontak korban shyok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan “jangan pak jangan pak”. Setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja,” ungkap Anisa.
Pascakejadian, kata Anisa, keluarga korban melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri pada tanggal 1 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran etik kekerasan seksual, yang kemudian disusul dengan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan SPKT Polda SumbarBarat pada 16 april 2026 yang kemudian kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan dengan hasil perkara tersebut bukan tindak pidana.
“LBH Padang menyoroti adanya kontradiksi yang sangat janggal dalam proses penanganan hukum di internal Polda Sumbar. Pada proses penanganan etik di Propam, pihak pelapor telah menerima SP2HP2-3 yang mengonfirmasi bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran oleh terduga pelaku. Namun secara mengejutkan, laporan pidana yang ajukan korban melalui SPKT Polda Sumbar justru dihentikan penyelidikannya dengan alasan “bukan merupakan tindak pidana,” tutur dia.
Bahkan, kata Anisa, ketidakadilan semakin terlihat, ketika seminggu sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru mendapatkan promosi jabatan dan berpeluang naik pangkat menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Sebaliknya Korban justru dimutasi ke bagian lain dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi jauh melalui pesan anonim.
“Tidak berhenti pada penghentian kasus pidana, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi. Sejumlah oknum dari Polda Sumbar berulang kali mendatangi kediaman korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan meminta agar pengaduan yang telah disampaikan ke Mabes Polri segera dicabut,” tutupnya. (*)






