BERITA UTAMA

RUU Polri Disahkan, Sahroni Sebut Untuk Meningkatkan Transparansi Penegakan Hukum

×

RUU Polri Disahkan, Sahroni Sebut Untuk Meningkatkan Transparansi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

JAKARTA, METRO–DPR RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia demi meningkatkan transparansi penegakan hukum. Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan KUHAP terbaru.

Sahroni mengatakan, perlu ada perubahan paradigma penegakan hukum modern. Sehingga, harus ada penyesuaian undang-undang. “Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru. Menggeser paradigma penegakan hukum dari yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (10/6).

Melalui RUU Polri ini diharapkan bisa menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Termasuk, tetap memperhatikan hak-hak dari pelaku kejahatan. “Pemanfaatan teknologi juga dimaksimalkan agar seluruh proses penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel. Seperti sekarang adanya kewajiban CCTV saat pemeriksaan. Nah maka dari itu, Polri perlu dilengkapi aturan terbaru untuk penyesuaian ini,” imbuhnya.

Perkembangan tek­nologi yang semakin maju harus dimanfaatkan untuk kepentingan positif. De­ngan begitu, kualitas pela­yanan hukum di Indonesia bisa semakin membaik.

“Dulu banyak proses yang berlangsung secara tertutup sehingga kerap menimbulkan kerentanan dan berbagai persepsi di masyarakat. Sekarang pendekatannya berbeda. Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” tutup Sahroni.

Baca Juga  Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab para anggota dewan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Polri. Salah satunya berkaitan dengan penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil. Sigit tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya mengirim personel bila ada permintaan.

Baca Juga  West Ham United vs Manchester City, Awas! Jangan Tersandung

Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, permintaan personel dari luar struktur kepolisian kerap datang dari kementerian, lembaga, hingga presiden. Jika tidak ada permintaan, Sigit memastikan tidak akan ada penugasan di luar organisasi kepada para pejabat kepolisian.

“Kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi, kalau tidak diminta saya juga tidak akan mengirim (personel Polri ke luar struktur),” kata dia saat mengisi acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (10/6).

Sebaliknya, jika ada permintaan penugasan di luar struktur, terlebih apabila penugasan itu datang dari presiden, maka Polri sebisa mungkin akan me­nugaskan personel untuk mengisi jabatan tersebut. Sigit memastikan, batasan itu sangat jelas. Pihaknya tidak berniat mengambil alih jabatan-jabatan sipil. (jpg)