SIJUNJUNG, METRO–Seorang pemuda yang menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya, melangsungkan akad nikah dengan korbannya di Mapolres Sijunjung.
Pelaku RH (18) warga Kecamatan Lubuk Tarok berstatus tahanan di Rutan Polres Sijunjung memutuskan untuk menikahi YY (17). Keputusan itu diambil di tengah proses hukum yang kini sedang ia jalani.
Polres Sijunjung memfasilitasi pernikahan pasangan tersebut, dan menyelenggarakan prosesi pernikahan di Mushalla Nurul Ikhlas Polres Sijunjung. Pada Rabu (16/9).
Meski RH sudah bertanggung jawab atas perbuatannya hingga menikahi kekasih yang dicabulinya itu, proses hukum pun tetap berlanjut. Usai melangsungkan pernikahan, RH kembali dikurung di sel tahanan dan berpisah dengan istri yang baru dinikahinya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni dan Kasat Tahti, Ipda Rori mengatakan, prosesi jalannya akad nikah dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan dari Personel Polres Sijunjung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana. Dihadiri pihak keluarga dari kedua mempelai, penghulu nikah, wali dan saksi. Dengan mahar Rp100 ribu, pelaku RH memantapkan hati untuk menikahi kekasihnya YY,” kata AKP Irwan Doni.
AKP Irwan Doni menegaskan, pihaknya menjamin hak warga negara, termasuk tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Salah satunya untuk menikah, maka pihaknya pun memfasilitasi dan juga sekaligus menjadi saksi di Mushala Nurul Ikhlas Polres Sijunjung untuk melangsungkan akad nikah.
“Orang tua dari mempelai pria lebih dulu menghubungi pihak kepolisian untuk menyampaikan rencana tersebut. Kemudian menyusul orang tua dari mempelai wanita. Ini menjadi awal perubahan bagi pelaku yang kini berstatus tahanan. Kita berharap, setelah resmi menikah pelaku bisa memperbaiki diri dan benar-benar bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku RH (18) dan korban YY (17) menjalin hubungan hingga berpacaran. Bahkan keduanya nekad melakukan hubungan yang belum semestinya dilakukan.
Pihak keluarga korban tak terima dengan kejadian itu, hingga membuat laporan ke Polres Sijunjung karena YY yang masih berada di bawah umur. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penangkapan terhadap RH.
“Pelaku RH sedang merupakan tahanan Polres Sijunjung. Namun, berselang beberapa hari usai penangkapan. Keluarga kedua belah pihak mendatangi Polres dan sepakat akan menikahkan anak mereka,” jelas Akp Irwan Doni.
“Walaupun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-haknya sebagai manusia tetap harus kita hormati. Pelaksanaan akad nikah ini dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah dia.
Meskipun pelaku RH berjanji akan bertanggung jawab dan sudah menikahi korban, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Proses hukum tetap berlanjut. Namun, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan di pengadilan terhadap pelaku. Tergantung pada putusan hakim nantinya,” tambahnya. (ndo)






