SAWAHLUNTO, METRO—Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto meringkus dua pengedar sabu yang diduga hendak bertrasaksi dengan pelanggannya di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Minggu (26/7) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditangkap, kedua pemuda berinisial MRS alias Rangga (20) dan AA alias Aziz (18), yang sama-sama warga Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanahdatar ini, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre JR mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang kurir yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Tanahdatar menuju Kota Sawahlunto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigkan. Tim langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” kata Iptu Ary, Senin (27/7).
Dijelaskan Iptu Ary, dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih dengan nomor polisi BA 2219 EP yang digunakan kedua pelaku.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba terlebih dahulu menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur. Setelah perangkat desa hadir, petugas memperlihatkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan,” tegas Iptu Ary.
Iptu Ary menambahkan, di hadapan petugas dan para saksi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas mengamankan telepon genggam pelaku serta sepeda motor Honda BeAT.
“Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kami jerat Pasal 609 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun” Jelasnya
Terkait pengungkapan kasus ini, Iptu Ary mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Polres Sawahlunto akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan lansung melalui layanan 110 ataupun menghubungi Petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (pin)






