PADANG, METRO— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (BIP) Beny Saswin Nasrun (BSN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR. Koswara, SH, MH mengatakan, serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Dengan diserahterimakan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Tim Penyidik ke JPU, maka hari ini status BSN berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” tegas Koswara, Kamis (13/8).
Setelah diserahterimakan ke JPU, tambah Koswara, maka dalam waktu dekan JPU melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. “Dalam waktu dekat langsung dilimpahkan ke pengadilan, untuk segera menjalani persidangan sebagai terdakwa,” terang Koswara.
Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas KMK PT BIP atas nama Tersangka BSN melalui perjalanan yang cukup panjang. Sebelumnya, diketahui Tersangka BSN seorang pengusaha dan juga Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) diringkus tim kejaksaan, Rabu malam (17/6) di Jakarta Selatan.
BSN sebagai Direktur/Komisaris PT BIP, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya dan masuk DPO. Sejak ditangkap, BSN ditahan di Rutan Anak Air Padang dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, Jumat, 24 Juli 2026 BSN Penyidik Kejari Padang mengalihkan status penahanan tersangka BSN dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan tersebut menjadi perhatian publik mengingat BSN sempat masuk DPO.
Kuasa Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI sebelum akhirnya penyidik mengabulkan pengalihan penahanan tersebut.
Hermansyah berpendapat perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa bisnis yang bermula dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kewajiban perusahaan kepada pihak bank telah diselesaikan sehingga perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh salah satu bank plat merah kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar. BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dan sempat masuk DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam perkara tersebut bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Hinca mengatakan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. (fan)






