PASAMAN, METRO – Warga Gantiang, Kecamatan Rao Utara berinisial S (30) dibekuk tim Opsnal Reserse Polres Pasaman di rumah istrinya di Koto Panjang, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Jumat (1/11) pagi. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban Melati (17)— nama samaran merupakan warga Jorong 11 Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Pasaman. Korban diduga pertama kali hamil oleh ibu kandungnya sendiri. Gadis itu terlihat sering mengalami muntah-muntah.
Sang ibu tentu menaruh rasa curiga yang begitu mendalam hingga memberanikan menanyakan perihal itu langsung kepada korban. Namun sayang seribu sayang, awalnya korban enggan menceritakan peristiwa memilukan itu kepadanya.
Melihat putrinya terus tutup mulut, ibu Melati menceritakan kejadian itu kepada ayah tiri korban, Khairul (43). Sang ayah pun marah hingga memaksa korban mengakui perihal yang dialaminya. Akhirnya korban menceritakan siapa sebenarnya ayah anak yang dikandungnya tersebut.
Mendengar cerita korban dan siapa nama pelaku, keluarga membuat laporan ke Polsek Rao dan diteruskan ke Polres Pasaman dengan nomor laporan: LP/113/X/2019. Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reserse Polres Pasaman langsung turun ke lokasi untuk mencari dan menangkap tersangka S.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengungkapkan,, awalnya tersangka berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat diamankan.
“Namun, usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya,” katanya.
Sesuai pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dia lakukan di Terminal Pasar Rao Jalan Pacuan, Jorong Rao Induk, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman sekitar bulan Mei 2019 lalu.
“Ya, sesuai pengakuan tersangka baru sampai disitu ia akui. Namun, kita masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini,” katanya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (cr6)