PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 141,7 Kilogram daun ganja kering hasil penangkapan oknum Polisi yang menjadi kurir bersama tiga narapidana yang berperan sebagai pengendali dan pembeli.
Pemusnahan itu dilaksanakan di depan Kantor BNNP Sumbar, kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (16/5). Ganja-ganja dalam bentuk balok-balok berukuran besar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah ganja yang disita dari tersangka oknum Polisi Aipda MA yang berhasil ditangkap pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Benteng, Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
“Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 141 paket besar ganja dengan berat total 141. 700 gram. Dari total barang bukti, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan sisanya sebanyak 140.699 gram dimusnahkan,” rincinya.