PADANG, METRO– Dua mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, Jambi yakninya Ananta Kumar Gupta dan Immanuddin SR dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan penjara. Keduanya dituntut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (10/8).
JPU pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung yakninya Budhi Pujo menilai, kedua terdakwa, Ananta Kumar Gupta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Immanuddin SR selaku adminitrasi kegiatan pembangunan prasarana pembangunan air baku Sei Duo Kabupaten Dharmasraya tahun 2012, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukum. Sidang yang dipimpin oleh Jamaluddin dengan hakim anggota Irwan Munir dan M.Takdir akan melanjutkan sidang pada 18 Agustus 2015 mendatang.