Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin menyampaikan bahwa Polri telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan hal itu. Termasuk diantaranya dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum terhadap penyimpangan dalam distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami juga melaksanakan koordinasi dengan polda dan jajaran, khususnya untuk memperlancar arus distribusi bahan kebutuhan pokok,” terang dia.
Diakui oleh Kombes Samsul, Polri tidak hanya fokus memperlancar arus distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Mereka juga memastikan kualitas bahan pangan yang tersedia sesuai dengan kualifikasi dan standar. Contohnya MinyaKita, Polri langsung menindak tegas ketika banyak temuan MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Saya sampaikan mutu pangan juga dijaga, makanya kami menerapkan UU Perlindungan Konsumen ketika sMinyaKita takaran tidak sesuai. Kalau masalah mutu, kami kan harus laksanakan uji laboratorium, ini yang akan lebih panjang prosesnya. Kalau takaran itu lebih mudah kami untuk mendeteksinya,” terang dia. (jpg)
Komentar