JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 150 miliar. Uang itu disita berkaitan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019, pada Senin (24/3).
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (25/3).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, pihaknya mengapresiasi terhadap PT F yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik KPK dalam penyitaan ini. Karena itu, KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini.
“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegasnya.
Tak hanya uang Rp 150 miliar, KPK juga sebelumnya menyit 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar.
Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah terhadap Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional, pada Selasa (25/2).
Komentar