PADANG, METRO–Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) tahun 2022 lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II.
Dalam kasus itu, Kejari Padang sebelumnya sudah menetapkan oknum pegawai Unand yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik tahun anggaran 2022. Akibat perbuatan tersangka berinisial MA (47) yang menyelewengkan dana kemahasiswaan, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 566 juta rupiah.
Kepala Seksi Injtelejen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi membenarkan terkait tahap II tersebut. Didampingi kuasa hukum tersangka berinisial MA, prosesi pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum berjalan dengan lancar dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pengadilan.
“Perkara itu memang sudah Tahap II. Saat ini perkaranya sudah memasuki tahap penyususan penuntutan. Dalam waktu dekat kalau sudah selesai penyususan penuntutan, tentu perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” ungkap dia, Jumat (30/8).
Selain itu, Afliandi menuturkan, sebelumnya Kejari Padang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : Print-03/L.3.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan selanjutnya juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAP-02/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada tersangka berinisial MA.
Dikatakannya, kronologis dugaan tindak kejatahan korupsi tersebut berawal pada saat pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada bulan Januari – Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III. Bahwa pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas .
Dalam kasus tersebut terdapat alokasi Dana Kemahasiswaan Unand pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp12.500.000.000 yang kemudian pada tanggal 19 April 2022 terjadi revisi 1 terhadap alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand menjadi Rp16.000.223.440. Dari alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand sebesar Rp16.000.223.440, realisasi penggunaan anggaran Kemahasiswaan Januari – Juli 2022 adalah sebesar Rp1.840.782.241.
Alfiandi mengatakan pada Bulan Agustus Tahun 2022 terdapat pergantian status Perguruan Tinggi Universitas dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.