JAKARTA, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan dalam perkara penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak dan penadahan mobil pada Selasa (25/3). Dalam putusan tersebut, tiga prajurit TNI AL dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup dan satu terdakwa lainnya divonis empat tahun penjara.
Dua prajurit TNI AL yang dihukum penjara seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Adli. Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman. Menurut dia, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Kecuali soal restitusi, putusan itu juga sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Para terdakwa tersebut di atas yaitu terdakwa satu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sertu Akbar Adli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap hakim ketua.
Berbeda dengan Bambang dan Akbar, Sertu Rasfin Hermawan hanya dijerat dalam perkara penadahan. Dia tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana “Menyatakan terdakwa tiga Sertu Rasfin Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama,” lanjut hakim ketua. Tindak tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa pada awal Januari lalu.
Komentar