AGAM,METRO–Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, tega mencabuli keponakan istrinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Parahnya, aksi bejat itu sudah dilakukan oknum guru itu berkali-kali selama 3 tahun.
Agar aksi bejatnya itu tidak terbongkar, oknum guru berinisial AC (38) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu memberikan ancaman dan menakut-nakuti korban akan merusak hubungan keluarga mereka yang sudah harmonis jika berani mengadu.
Karena takut, korban Bunga (nama samaran-red) yang kini berusia 15 tahun, memilih diam selama 3 tahun. Puncaknya, korban yang merasa tidak tenang dan trauma dijadikan budak seks oleh pelaku, akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibunya.
Sontak saja, mendengar pengakuan korban, ibu korban dibuat marah dan emosi hingga melaporkan pelaku ke Mapolres Agam. Dari laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam langsung mengumpulkan bukti-bukti lalu menangkap pelaku.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, ditangkapnya oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berkat adanya laporan dari keluarga korban pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 lalu.