SIJUNJUNG, METRO–Seorang oknum Satpol PP di Kabupaten Sijunjung terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menjadi bandar togel online. Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Sijunjung di sebuah warung di Jorong Pasar, Nagari Sijunjung yang sering dijadikan tempat transaksi pemasangan nomor togel.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi dan Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani melalui Kasubag Humas AKP Nasrul Nurdin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan setelah masuknya laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi terkait transaksi perjudian pemasangan nomor togel secara online. Pada Jumat (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi,” kata AKP Nasrul, Sabtu (6/8).
Dijelaskan AKP Nasrul, setelah melakukan pengintaian di salah satu warung, petugas menemukan pelaku berinisial IR (36) yang menerima pesanan atau menjual angka togel. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku IR tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Sijunjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan oknum petugas Satpol PP di lingkungan Pemkab Sijunjung. Dari hasil penyelidikan, pelaku IR ini diduga menjadi bandar judi togel. Dari keterangan pelaku, dirinya mengakui bahwa menerima pesanan pemasangan angka togel secara online,” ujar AKP Nurdin.
Menurut AKP Nurdin, togel online tersebut langsung dikelola melalui handphone mili pelaku. Pada saat ada orang yang akan membeli angka togel, ia akan menerima uang dari si pembeli secara langsung dan menggunakan uang yang sudah dimasukan terlebih dahulu di akun judi togelnya untuk memesan angka secara online.
“Apabila dari angka yang dipesan tersebut mendapat hadiah maka uang akan masuk ke rekening pelaku. Dari situlah pelaku IR ini menerima keuntungan sebesar 30 persen dari setiap nomor togel yang mendapat hadiah tersebut, kegiatan telah dilakoni pelaku kurang lebih 5 bulan,” ungkapnya.
AKP Nurdin menturkan, dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp.477 ribu, yang merupakan uang pemesan angka togel. Selain itu, juga disita tiga unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi pemasangan nomor togel ke situs judi online.
“Pelanggannya melakukan pemasangan nomor bisa dengan cara transaksi langsung, pemesanan lewat WhatsApp (WA) atau melalui SMS. Saat ini kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (ndo)