PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap dua pengedar setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padangpariaman.
Oknum Satpol PP itu diketahui berinisial RY (25), sedangkan rekannya berinisial RD (41) sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Bahkan, dari penangkapan itu, petugas pun menemukan barang bukti berupa lima paket sabu siap edar.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Narkoba Iptu Nofridal mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (29/7) lalu pukul 14.16 WIB. Keduanya merupakan target operasi yang memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat saat kedua pelaku akan melakukan transaksi sabu. Dari informasi tersebut pihaknya mengatur siasat penangkapan dan pengintaian di sekitar rumah pelaku RD,” kata Iptu Nofridal, Selasa (2/8).
Beberapa jam di lokasi, dijelaskan Iptu Nofridal, pihaknya melihat pelaku RY yang merupakan tenaga honorer Satpol PP masuk ke rumah RD dan diduga kuat akan melaksanakan transaksi jual beli sabu.
“Saat RY masuk ke rumah RD dia langsung kami tangkap, Sementara RD sedang mandi. RD tak berkutik ketika kami amankan juga,” ujarnya.
Saat penangkapan, Iptu Nofridal menuturkan, pihaknya menemukan satu paket sabu ukuran sedang di atas meja. Selanjutnya petugas menggeledah rumah pelaku sehingga ditemukan empatpaket sabu lagi.
“Empat paket dengan rincian dua paket sedang dan tiga paket kecil. Usai penggrebekan, kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Iptu Nofridal menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya dan sumber sabu yang ditemukan dari penangkapan itu. Selain itu, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (ozi)