PESSEL, METRO–Miris. Kakak beradik warga Kampung Marapalam, Nagari Kapuah, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang nekat menjalankan bisnis haram diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (5/7). Parahnya, puluhan paket sabu dan ganja disita dari penangkapan tersebut.
Kakak beradik itu diketahui berinisial P (23) dan RF (29) yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Selain itu, satu rekannya berinisial S (32) yang kebetulan berada di lokasi saat penangkapan, ikut ditangkap Polisi lantaran juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan, penangkapan itu berawal penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel terkait peredaran sabu di wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku P kerap melakukan transaksi jualbeli sabu di halaman Masjid Istiqlal, Nagari Kapuah. Tim bergerak ke lokasi, dan menemukan pelaku P sedang berdiri di halaman masjid sedang menunggu pembeli,” ungkap AKP Hidup Mulia, Rabu (6/7).
Dikatakan AKP Hidup Mulia, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku P. Namun, ketika ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu ke tanah, sehingga pihaknya meminta pelaku mengambil kembali sabu yang dibuangnya itu.
“Ketika ditanya anggota dan disaksikan masyarakat sekitar, pelaku P mengakui kalau barang haram itu miliknya. Karena curiga dan diduga ada pelaku lain yang terlibat, menginterogasi pelaku dan mengakui kalau sabu itu didapatkan dari kakaknya berinisial RF,” ujar AKP Hidup Mulia.
Mendapat informasi itu, dijelaskan AKP Hidup Mulia, tim bergerak ke kediaman pelaku untuk menangkap kakaknya berinisial RF. Setiba di rumah tersebut, tim menemukan pelaku RF bersama rekannya S, hingga langsung dilakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan dua paket sabu berukuran sedang. Kita juga menemukan dua paket kecil narkoba jenis ganja kering, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp750 ribu serta satu unit Hp,” katanya.
Ditegaskan AKP Hidup Mulia, setelah mengamankan seluruh barang bukti, ketiga pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan jumlah dan alat serta ditemukan dua jeni narkoba berupa sabu dan ganja, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Dengan demikian, akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” tutupnya. (rio)