PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah salah satu pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) di Jalan Mandala nomor 11A, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (5/7) sekitar pukul 22.15 WIB.
Ketika digerebek, pemilik rumah bernama Kiki Sandra (40) dibuat tidak berkutik lagi dan tidak bisa mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti sabu seberat 4,37 gram yang telah dikemas menjadi lima paket siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, pelaku Kiki Sandra merupakan target yang sudah lama dilakukan pengintaian terhadap gerak geriknya. Namun, setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, langsung dilakukan penggerebekan.
“Kami mendapatkan informasi kalau pelaku Kiki Sandra ini baru saja belanja barang (sabu) untuk diedarkannya. Kami kemudian melacak keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sedang berada di rumahnya. Kami pun menggerebek dan mengamankannya,” kata Kompol Al Indra, Rabu (6/7).
Ditambahkan Kompol Al Indra, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya melanjutkan pencarian barang bukti dengan menggeledah seisi rumah yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu kotak handphone merek Note8 warna merah di dalamnya terdapat lima paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Al Indra.
Selain itu, dikatakan Kompol Al Indra, juga ditemukan satu pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit handphone lipat merek Samsung warna putih yang ditemukan di dalam rumah tempat tinggal pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (rom)