TANAHDATAR, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Sabtu (18/6) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Candra (32) atau biasa dipanggil Can, tak bekutik ketika dihadang petugas saat mengendarai sepeda motor. Setelah ditangkap, pelaku pun dibawa ke kediamannya dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya, ditemukanlah barang bukti delapan paket ganja siap edar.
Kasubbag Humas Polres Tanahdatar AKP Desfiarta menerangkan, ditagkapnya pelaku Can setelah jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar mendapat informasi jika pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut dikawasan Sungai Tarab.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahui jika Can sedang mengendarai sepeda motor di jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab. Petugas pun langsung menghentikan terduga untuk diperiksa,” kaata AKP Desfiarta, Minggu (19/6).
Ditambahkan AKP Desfiarta, ketika diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan. Hanya saja, saat itu tidak ditemukan barang bukti ganja di badan pelaku, sehingga dilakukanlah pengembangan ke kediamannya di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Talah, Kecamatan Sungai Tarab.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan delapan paket daun ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disimpan di dalam tas sandang kecil warna hitam yang tergantung di dalam kamarnya,” jelas AKP Desfiarta.
Menurut AKP Desfiarta, penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan juga langsung disaksikan oleh Perangkat Nagari dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
“Di hadapan para saksi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya untuk diedarkan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanahdatar guna proses penyidikan,” tukasnya (ant)