AGAM,METRO–Pengedar sabu yang kerap merasahkan warga setempat akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam ketika sedang duduk santai di depan rumahnya, di Jorong Pasar Rabaa, Nagari Kotokaciak, Kecamatan Tanjungraya, Senin (7/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, penangkapan terhadap pelaku RS alias Naga (37) itu sempat menguras tenaga Polisi. Pasalnya, saat Polisi datang, pelaku langsung berusaha melarikan diri dan membuang tas selempang miliknya ke bawah jembatan yang tak jauh dari rumahnya.
Meski pelaku berlari kencang, Polisi yang sudah mengepung lokasi itu, membuat langkah pelaku untuk kabur terhenti. Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan memborgolnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke jembatan untuk mencari barang bukti.
Polisi pun melakukan penyisiran, hingga menemukan tas kecil milik pelaku yang sempat dibuangnya ketika melarikan diri. Setelah dicek, ternyata di dalam tas berisi sembilan paket sabu dan uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan sabu. Saat itu juga pelaku digiring Mapolres Agam untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, RS alias Naga memang sudah jadi target operasi (TO) petugas. Operasi penangkapan dimulai dari pengintaian ke rumah pelaku. Saat itu pihaknya menemukan RS saat sedang duduk di depan rumahnya.
“Pelaku sempat mencium kedatangan petugas. Ia berupaya kabur serta berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang tas sandang berisi sembilan paket sabu ke bawah jembatan di kawasan Kularian. Tas kecil berisi barang bukti itu dipungut petugas dari dalam parit di bawah jembatan,” jelasnya.
Dijelaskan Iptu Awal Rama, hasil penggeledahan tas sandang merek exist yang dibuang pelaku lanjutnya, ditemukan barang bukti sembilan paket sabu beserta uang tunai senilai Rp6 juta. Sabu yang ditemukan itu berupa paket kecil atau yang biasa disebut di kalangan pemakai sabu sebagai paket hemat.
“Kepada Penyidik, RS mengaku mendapatkan narkoba itu dari rekanya. Namanya sudah kita kantongi untuk kepentingan pengembangan kasus ini dan masih kita lacak keberadannya,” ujar Iptu Awal Rama.
Iptu Awal Rama menuturkan, pelaku RS diduga sudah mengedarkan sabu sejak beberapa bulan belakangan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Tanjungraya. Tentunya, pelaku juga diduga kuat memiliki jaringan untuk memasarkan sabu-sabu tersebut.
“Kita akan dalami, siapa saja yang terlibat dalam jaringan pelaku ini. Yang jelas, terhadap pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (pry)