PARIAMAN, METRO–Seorang penjahat jalanan spesialis jambret ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman di tempat persembunyianya di salah satu rumah kontrakan di Pekanbaru, Riau, Senin (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Usut punya usut, penjahat itu sudah dua kali beraksi di Kota Pariaman.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku berinisial AY (25), petugas menemukan barang bukti hanpdhone (Hp) hasil jambetnya. Bahkan, di rumah kontrakan yang dihuni pelaku, petugas juga mendapati sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk menjambret ternyata bodong alias tak bersurat.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Muhammad Arvi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman itu sudah lama dilacak keberadannya, karena didapatkan informasi kalau pelaku melarikan diri ke Pekanbaru.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya, pertama ia beraksi di Sunur dan aksi kedua di Simpang Sianik. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyambar Hp pengendara sepeda motor. Korbannya merupakan wanita sehingga dilaporkanlah kepada kami,” ujarnya, Selasa (8/1).
Dijelaksan Iptu Arvi, berdasarkan dari laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Meski pelaku kabur ke luar Sumbar, pihaknya tetap berupaya mencari pelaku hingga didapatkanlah informasi kalau pelaku mengontrak rumah di Pekanbaru.
“Pelarian pelaku tercium oleh anggota sehingga berhasil ditangkap di rumah kontrakan tempat ia menginap. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua unit Hp dan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Iptu Arvi.
Dikatakan Iptu Arvi, setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku juga menjalankan bisnis jual beli motor yang diduga motor bodong alias tanpa adanya surat-surat kendaraan.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait bisnis tersebut apakah motor hasil curian, atau sepeda motor yang disemunyikan dari leasing. Setelah diamankan di Pekanbaru, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya. (ozi)